Amuntai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai, Selasa (15/11).
Satu tersangka yang kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai Kelas IIB yaitu inisial MA yang bertindak sebagai penilai tanah.
Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar SH MH melalui Kepala seksi pidana khusus Pidsus, Mhd Fadly Arby SH MKn, mengatakan Tim Jaksa Penyidik Kejari HSU menahan seorang penilai atau aprisial berinisial MA, selaku tersangka kedua dalam kasus dugaan Tipikor.
Adapun dugaan korupsi terjadi pada pengadaan tanah untuk gedung samsat Amuntai yang dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2013.
“Tersangka MA ditahan di Rutan / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya” kata Arby.
Dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp565.120.000 yang telah dihitung oleh Ahli Kantor Akuntan Publik.
Sehingga tersangka MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ogi/K-4)















