Banjarmasin, KP – Belum menikmati hasil curian, tersangka pencurian M Taupik Anwar (23), keburu ditangkap saat berada di Jalan Benua Anyar Banjarmasin Utara, Jumat kemarin (25/11) dinihari, sekitar pukul 03,00 WITA.
Bersama warga Jalan Sungai Jingah RT 7 Banjarmasin Utara ini, anggota menemukan barang bukti berupa tas ransel, Laptop merk Hp warna silver, Handphone (Hp) Samsung Note 9 warna hitam milik Dokter Yenni Chandra (34), warga Jalan Gunung Bawakaraeng RT.01 RW.03, Ujung Pandang, Makasar.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Sabtu (26/11) menyatakan, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Dan dikenakan pasal 362 KUHP.
Dugaan pencuriaan ini terjadi Kamis malam (24/11), sekitar pukul 21.30 WITA, di ruang Poliklinik RSUD Ansyari Saleh.
Saat itu korban sedang mengecek pasien dan meninggalkan laptop dan HP di atas meja.
Saat kembali, korban mendapati tas ransel berisi laptop serta HP sudah tidak ada lagi.
Lalu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin.
Tak sampai 1×24 jam anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sudirno, berhasil meringkus tersangka. “Kini tersangka diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara,” tuturnya. (fik/K-4)