Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi Ahli Sebut
Semua yang Terlibat Kredit Fiktif Harus Bertanggungjawab

×

Saksi Ahli Sebut<br>Semua yang Terlibat Kredit Fiktif Harus Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
6 plat merah 2klm
KESAKSIAN - Saksi Ahli Keuangan Negara Dosen Pascasarjana Universitas Merdeka Malang, Maxion Sumtakym saat memberikan kesaksian. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Saksi ahli yang diajukan JPU dalam perkara terdakwa Muhammad Ilmi mantan pejabat di Bank plat merah di Marabahan, secara tegas menyatakan macetnya kredit yang dicairkan terdakwa merupakan unsur kerugian negara.

Saksi Ahli Keuangan Negara Dosen Pascasarjana Universitas Merdeka Malang, Maxion Sumtakym menambahkan, karena bank tersebut merupakan BUMN yang dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Kalimantan Post

Di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Senin (31/10), yang dipimpin Aris Buwono tersebut saksi menyebutkan, kerugian disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan bukannya bencana alam, resesi atau perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak luas.

Sehingga, tegas dia, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan.

Ditanyakan terkait rangkaian prosedur pengajuan kredit dan hirarki kewenangan? ahli Maxion menyebut, pihak-pihak yang memiliki kewenangan tak hanya pemrakarsa. Baik itu administrasi kredit, supervisor hingga pengambil keputusan, seharusnya turut bertanggungjawab atas munculnya kerugian itu.

“Ini sebenarnya semua bertanggungjawab, karena masing-masing harus melaksanakan prinsip kehati-hatian. Jadi sebenarnya semuanya harus bertanggungjawab,” kata ahli Maxion.

Selain saksi tersebut, ada lagi saksi ahli dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Muiz.

Ahli Abdul Muiz hadir secara langsung dan ahli Maxion hadir secara virtual.

Ia mengatakan, dalam audit dan penelahaan berkas-berkas pengajuan kredit yang diprakarsai terdakwa didapati sejumlah kejanggalan.

Pertama terkait data nomor induk berusaha (NIB) para debitur yang kreditnya bermasalah, di mana tanggal NIB terbit rupanya lebih dulu, dibanding tanggal pendaftaran NIB tersebut.

Lalu terkait dokumen akta cerai debitur, di mana dalam dokumen yang diajukan debitur lahir pada 1985 dan tercatat menikah di 1986.

Baca Juga :  Enam Mahasiswa Unesa Surabaya Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Kekerasan Verbal

“Soal stempel juga, kami sudah klarifikasi kepada Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan ternyata itu (stempel) bukan produk Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin,” kata Ahli Abdul Muiz.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ilmi yang merupakan relationship manager pada bank berplat merah itu diseret ke meja hijau karena diduga dengan sengaja memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif.

Atas ulahnya itu, Ilmi didakwa Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan