Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Anggota Dewan Kalsel, Heran Perkara Tanah Hingga Proses Penetapan Putusan di PN Banjarbaru

×

Anggota Dewan Kalsel, Heran Perkara Tanah Hingga Proses Penetapan Putusan di PN Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 12 19 at 21.18.53 scaled

Banjarmasin, KP – Ir H Agus Mulia Husin, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, sempat heran dan “sorot” kinerja di PN (Pengadilkan Negeri) Kota Banjarbaru.

Ini persoalan atas tundingan serobot tanah, kemudian adanya surat pemanggilan mediasi(penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan).

Baca Koran

Dimana para pihak dibantu oleh Mediator, tak lain adalah Hakim, hingga tiba-tiba adanya penetepatan putusan pokok perkara.

”Kapan pertemuan keduabelah pihak, dan mengherankan malah adanya penetapan itu. Disini yang perlu kita garis bawahi persoalannya penetapan.

Padahal ketika mediasi, ya sama-sama harus ditemukan dan apa saja dibuktikan. Kemudian ada kendala dan lain hal, harusnya bagaimana ?. Ini perlu dibijaksanailah” ujarnya.

“Jujur soal gugatan saya hargai dan ini hak orang (penggugat). Tapi hak kita yang digugat harus didengar dulu dan dibuktikanlah,” bebernya lagi.

Husin, panggilan akrab anggota dewan warga Kota Banjarbaru ini berhadapan dengan PN Kelas 1B Kota Banjarbaru.

Karena dituding sudah menyerobot sebidang tanah di Kelurahan Cempaka.  Hal tersebut belakang di ketahui Husin  setelah ada surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya.

Dalam surat sidang perkara perdata nomor 35/Pdt.G/2022/PNBjb menyebutkan jika dirnya memang merupakan tergugat dengan  penggugat adalah Rusmawati.

Dalam memenuhi pemanggilan sidang perkara, ketika ditemui wartawan {[KP]} Husin menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali mengikuti persidangan.

Namun gagal karena pihak penggugat tidak menghadiri sidang sesuai jadwal yang disampaikan dalam surat panggilan.

“Kita menghargai lembaga peradilan dan harus taat sesuai dengan prosedur diberikan.

Tapi Iya sudah beberapa kali kami datang untuk melakukan sidang, namun gagal karena pihak penggugat tidak hadir dan tidak ada kejelasannya.

Jadi harus ditunda beberapa kali oleh pihak pengadilan,” ucapnya agak kesal.

Baca Juga :  Rumah Lantai Tiga Terbakar Akibatkan Ayah dan Anak Meninggal Dunia

Ia menjelaskan memang mengenai bidang tanah yang di perkarakan.

Husin sendiri masih belum memahami betul pokok perkara yang dimaksudkan.

Karena menurutnya bidang tanah miliknya di wilayah Kelurahan Cempaka tersebut dibeli secara sah dan legal. “Di beli dari pemilik lahan sebelumnya,” tambahnya.

Untuk itu dirinya mencoba untuk mengkonfirmasi pokok perkara yang dimaksudkan kepada PN Banjarbaru melalui majelis hakim. Namun sayangnya usahanya nihil tanpa kejelasan.

“Saat kami konfirmasi, masih belum ada jawaban jelas dari pihak pengadilan dan hanya menjelaskan jika pokok perkara bisa ditanyakan pada majelis.

Tapi sayangnya hingga saat ini sidang pokok perkara tidak ada,” lanjutnya.

[]Mengejutkan

Hal lain yang mengejutkan bagi Husin ketika dirinya mendapatkan surat penetapan putusan perkara yang menyebutkan jika Penggugat memenangkan persidangan dan diakui oleh pengadilan jika Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah tersebut.

“Anehnya saat kami masih menunggu panggilan dan masih dalam masa upaya damai (mediasi) yang batas akhirnya tanggal 27 Desember 2022, kami malah menerima putusan jika gugatan yang kami terima dimenangkan oleh pihak penggugat. Ini yang masih kami coba gali dan konfirmasi ulang,” ujarnya.

Menurut Agus ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Karena dirinya selama proses hukum berlangsung selalu memenuhi panggilan dan memberikan keterangan akan kehadirannya.

Malah pihak penggugat yang tidak pernah hadir sehingga sidang harus kembali di tunda beberapa kali.

Kemudian Husin mengakui jika saat pemanggilan pokok perkara dirinya tidak mendapatkan surat panggilan seperti saat panggilan pertama sebelumnya.

“Kenapa keputusan sudah ada?. Padahal kami masih dalam upaya damai.

Ketemu saja tidak pernah. Dan bagaimana kami bisa membuktikan tuduhan yang di maksud salah. Jika sidang pokok perkara saja kami belum pernah dipanggil,” lanjut Husin.

Baca Juga :  Puluhan Motor Mewah Disita KPK Terkait Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakpus

[]Prosedur

Selanjutnya karena keberatan atas putusan tersebut Husin didampingi saksi menghadap ke PN Kelas 1B Kota Banjarbaru untuk meminta keterangan atas keputusan dari pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Rahmat Dahlan, menyampaikan jika prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Baik itu dari pemanggilan hingga putusan pengadilan pada setiap perkara.

“Jika tergugat tidak terima dengan hasil keputusan, pihaknya bisa melanjutkan pada upaya banding saja,” ucap Rahmat dalam audiensi dengan Agus Mulia Husni.

Untuk menindaklanjuti kasus ini dan untuk memulihkan nama baiknya, Husin  dan penasehat hukum akan membawa kasus ini lebih lanjut.

“Bagaimana kita mau banding, pertemuan mediasi saja belum tuntas, dan tak tahu apa apa hingga penepatannya itu,” tutupnya.(dev/K-2)

Iklan
Iklan