Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Cegah KKN Badan Publik Harus Berperan Aktif

×

Cegah KKN Badan Publik Harus Berperan Aktif

Sebarkan artikel ini
15 kalteng2 6
Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membacakan sambutan. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Staf ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mengharapksm Badan Publik berperan dalam mencegah terjadinya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Hal itu ia sampaikan saat mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng pada saat pembukaaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi Kalteng tahun 2022, di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (9/12).

Baca Koran

Herson mengatakan keterbukaan informasi merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.

Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan “upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya tata pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Herson menyebut, monev dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID untuk meningkatkan pelayanan informasi serta membangun sinergisitas antara PPID utama dan PPID pelaksana di lingkup Pemerintah Kalteng.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengendalian penataan pengelola layanan informas.

Sehingga dengan upaya itu diharapkan terdapat sinergisitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik “dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH,” imbuhnya.

Baca Juga :  Awal Mei Pemberangkatan Haji 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng Agus Siswadi menjeladkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng serta PPID utama kabupaten/kota se-Kalteng; membangun sinergisitas yang baik antara Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota khususnya dalam hal pengelolaan informasi publik.

Hal itu juga sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPID untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik dengan menyediakan informasi publik sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Hadir pada acara itu selaku narasumber Ketua Komisi Informasi Kalteng M. Mukhlas Roziqin dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy, PPID Pelaksana lingkup Pemprov Kalteng, serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalteng. (drt/k-10)

Iklan
Iklan