Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Pendaftaran PPPK, Pengalaman di Instansi Swasta Bisa Digunakan

×

Pendaftaran PPPK, Pengalaman di Instansi Swasta Bisa Digunakan

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Pemprov Kalsel akan membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan jumlah formasi 194 orang.

Pendaftaran akan dibuka dari 23 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.

Android

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, melalui surat bernomor 810/3554-PPI.1/BKD/2022, menjelaskan penerimaan PPPK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2022.

Masih dalam surat tersebut, ia menjabarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.

Diantaranya usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/PPPK, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

“Selain persyaratan umum pelamar juga harus memenuhi persyaratan khusus. Pertama merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50. Kedua merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50,” ujarnya.

Dari persyaratan khusus juga diketahui pengalaman bekerja di instansi swasta bisa digunakan sebagai lampiran pendaftaran.

Baca Juga:  Belanda Kembalikan 472 Benda Budaya Indonesia

Dijelaskan bahwa syarat khusus ketiga pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

Pengalaman kerja itu harus ditandatangani pertama paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada di instansi pemerintah.

Dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

“Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman SSCASN,” pungkasnya.

Dari 194 alokasi formasi jabatan, terdiri dari 91 jabatan fungsional. Alokasi formasi paling banyak ahli pertama penyuluh pertanian 10 orang dan ahli pertama pengendali organisme penggangu tumbuhan 50 orang.

Jabatan lainnya bervariasi dari 1 sampai 8 formasi. (mns/K-2)

Iklan
Iklan