Pengedar Karisoprodol Ditangkap di Atas Motor
Marabahan, KP – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) meringkus seorang pemuda bernama Rahmadani alias Dani (29) saat berada pinggir Jalan Trans Kalimantan tepatnya Terminal Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Selasa (24/1) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.
Warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 20 RW 02, Kecamatan Banjarmasin Utara ini ditangkap karena membawa 100 butir pil warna putih tanpa merk dan logo.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah SH menjelaskan, pil yang didapatkan petugas dari tersangka Dani mengandung narkotika yaitu Karisoprodol.
“Pada saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Batola sedang melaksanakan giat mengenai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batola. Lalu tanpa sengaja melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan duduk di atas sepeda motor,” katanya, Rabu (25/1).
Setelah itu, anggota langsung mendekati dan menggeledah tubuh tersangka.Alhasil anggota menemukan barang bukti yang disimpan Dani dalam tas.
Selain barang bukti pil Karisoprodol
Anggota Satres Narkoba Polres Batola juga barang bukti lainnya berupa satu lembar kertas warna coklat, satu buah tas warna hitam, satu buah HP merk Vivo Y22 warna hijau serta satu unit sepeda motor honda Mio warna hijau dengan beserta kunci kontak.
Warga Antasan Kecil Timur ini bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batola.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprodol,” tutup AKP Abdullah. (fik/K-4)
