Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kotabaru

Tidak Ada Restorative Justice Untuk Kasus Pembunuhan dan Korupsi

×

Tidak Ada Restorative Justice Untuk Kasus Pembunuhan dan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Hal 16 K Baru 3 klm
KONFERENSI PERS - Tutup tahun 2022 digelar Polres Kotabaru. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Tidak ada Restorative Justice pada kasus pembunuhan dan korupsi, kendati pada kasus lainnya, seperti kasus penganiayaan, dapat dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, S. I. K, beberapa saat sebelum pergantian tahun 2022 ke 2023, pukul 20.05,wita, dalam komferensi pers tutup tahun 2022, di dampingi Kabag Ops. Kom pol Agus Rusdi Sukandar, Kasat reskrim. AKP. Abdul Jalil, Kasat Polairut. AKP. Koes Adi Dharma, di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru.

Baca Koran

Disampaikan Kapolres bahwa kasus kriminal tahun 2022 tercatat 199 terlapor, dan terselesaikan sebanyak 131 kasus, meningkat enam persen (6 persen) dari penyelesaian tahun sebelumnya.

“Seperti tahun 2021, di tahun 2022 ini Kasus didominasi pencurian dan pemberatan, seperti pembongkaran rumah, pencurian sawit juga curanmor. Selain itu yang menonjol juga adalah kekerasan pada anak, seperti pencabulan anak dibawah umur, meskipun ada penurunan dari tahun sebelumnya,” bebernya.

Dari 199 laporan tercatat, yakni, Curat, dengan laporan 54 kasus, terselesaikan 36 kasus. Penggelapan dengan laporan 22 kasus, terselesaikan 9 kasus. Undang undang perlindungan anak, dengan laporan 24 kasus, terselesaikan, juga 24. Anirat (penganiayaan dengan pemberatan), terlapor 20 kasus, terselesaikan 16 kasus. Curbis, terlapor 24 kasus, terselesaikan 11 kasus. Curanmor, terlapor 14 kasus, terselesaikan, 6 kasus. Curas, terlapor 3 kasus, semua terselesaikan. Penipuan, 15 kasus terlapor, terselesaikan 6 kasus.

Sementara 7 kasus penadahan terlapor, dan terselesaikan semuanya 7 kasus. Perjudian terlapor lima kasus, terselesaikan 6 kasus, ( akumulasi kasus tahun 2021). Serobot tanah terlapor 1 kasus, belum terselesaikan. Kasus Pertambangan liar, (illegal mining) terlapor ada 9 kasus, terselesaikan 6 kasus. Dan terahir, 1 kasus tindak pidana korupsi terlapor, dan terselesaikan 1 kasus.

Kapolres juga menyampaikan bahwa “, menyambut pergantian tahun, Sesuai himbauan Kapolda, masyrakat dipersilahkan membuat perayaan, namun jangan berlebihan. Selain itu, meskipun pemerintah telah mencabut PPKM, masyarakat tetap harus waspada dan menjaga protokol kesehatan”. Katanya.

Baca Juga :  Festival Musik Jazz Batu Belingkun Kotabaru 2024

Disampaikan juga bahwa telah dikerahkan 129 personil kepolisian bergabung dengan TNI, dishub dan sat pol pp, untuk pengamanan pada konsentrasi tiga tempat keramaian, yakni, Area wisata Siring Laut, area wisata Pantai Gedambaan Sarang Tiung, dan pos pengamanan pelabuhan kapal ferry Tanjung serdang. (and/K-6)

Iklan