Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

DKPP Periksa Anggota KPU RI Terkait Dugaan Verifikasi Parpol dan Ancaman Penyelenggara

×

DKPP Periksa Anggota KPU RI Terkait Dugaan Verifikasi Parpol dan Ancaman Penyelenggara

Sebarkan artikel ini
IMG 20230207 WA0083
SIDANG DKPP – Ketua dan anggota DKPP yang akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota KPU RI terkiat dugaan verifikasi partai politik dan ancaman kepada penyelenggara Pemilu, di Jakarta. (KP/Ist)

Jakarta, KP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik terkait dugaan verifikasi partai politik dan ancaman kepada penyelenggara Pemilu, Rabu (8/2/2023).


“Besok (hari ini,red), DKPP akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota KPU RI, Idham Holik pada pukul 10.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam rilis yang diterima KP, Selasa (7/2/2023).

Baca Koran


Diungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.


Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum, dan DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. “Jadi masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.


Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, yang diadukan Jeck Stephen Seba.


Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara) serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Sulut) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulut).


Selain itu, juga diadukan Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI).


Penyelenggara yang diadukan diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

Baca Juga :  Sempat Terjebak Macet, Habib Husein Ja’far Hanya Bisa Ikuti Haul dari Jarak 1 Kilometer


Sedangkan anggota KPU RI diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. (rel/lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan