Banjarmasin, KP – Komisi Yudicial (KY) Penghubung Kalimantan Selatan siap melakukan pemantauan terhadap hakim pada setiap persidangan di pangadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak, kepada awak media, Rabu (1/2).
“Sesuai Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017, salah satu tugas kami melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Untuk itu tentu kami harus selalu siap melakukan pengawasan perilaku para hakim di Kalsel, termasuk hakim yang menyidangkan kasus di Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya menjawab pertanyaan awak media.
Syaban Husin Mubarak mengatakan, pihaknya juga punya tugas lain yakni menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Kemudian, lanjutnya, melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran secara tertutup, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
“Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kalimantan Selatan siap melaksanakan tugas-tugasnya, namun tetap sesuai prosedur. Di antaranya harus mendapat izin dari Komisi Yudisial RI terlebih dahulu,” tegas Syaban.
Ia mencontohkan, salah satu perkara yang kini diamati oleh Penghubung Komisi Yudisial Kalsel adalah kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Saat ini sidangnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjadi perhatian sebagian besar masyarakat.
Dalam kasus ini 2 terdakwa, yakni Sabtin Anwar Hadi dan Muhni didakwa bersalah serta dituntut JPU Kejari Batola 4 tahun penjara. (hid/K-4)