Marabahan, KP – Satuan Reskrim Polres Batola berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku tindak pidana kriminal yang ada di wilayah hukum kabupaten Batola.
Tiga kasus tindak kriminal adalah dua kasus pencurian, perkosaan dan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Dalam Konfrensi Press yang disampaikan kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko Sik MH menjelaskan dua kasus tindak pidana kriminal pencurian pembobolan SDN Bamtuil 2 Kecamatan Cerbon dan SDN Mandastana, serta pencurian buah kelapa sawit.
Dalam aksinya pembobolan sekolah pelaku mengunakan alat berupa obeng dan palu yang saat ini menjadi barang bukti, pelaku berhasil mengondol puluhan telpon pintar yang ada di dalam kantor SDN Bantuil 2 kecamatan Cerbon. Sedangkan pembobolan SDN Mandastana pelaku mengambil proyektor. Tindak kriminal lainnya pencurian buah sawit di areal inti kebun sawit milik PT Agri Bumi Santosa (ABS) yang ada di Kecamatan Barambai.
“Ada dua tersangka waktu itu memetik buah sawit, namun pihak keamanan dari perusahaan mengetahui pencurian tersebut, dari pengembangan ada 7 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, kemarin saat press release di Mako Polres Batola.
Sementara satu kasus lainnya adalah kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana pelaku kasus pemerkosaan dan pencabulan polres batola berhasil menangkap tiga pelaku, dua pelaku juga masih di bawah umur.
Saat ini semua pelaku menjadi tahanan polres batola. (ang/K-6)