Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Wakil Rektor UNU “Tilep” Haknya Ratusan Mahasiswa

×

Wakil Rektor UNU “Tilep” Haknya Ratusan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
1 utama 5 klm korupsi

Bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 miliar lebih.

BANJARMASIN, KP – Keterlaluan, sudah punya jabatan sebagai Wakil Rektor di UNU, masih juga tilep ratusan haknya mahasiswa.

Baca Koran

Dan semua berakhir harus duduk “di kursi Pesakitan” (pengadilan) Tindak Pidana

Terdakwa adalah H Rifatul Hidayat, selama ini Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNU (Universitas Nadhlatul Ulama di Gambut Kabupaten Banjar.

Dari keterangan, Kamis (2/2) Rifatul didakwa telah memotong dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi haknya 294 mahasiswa.

Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Banjar, dengan dalih untuk digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.

Sedangkan menurut ketentuan untuk enyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bulan itu saja mahasiswa yang terdafat penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananyha dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.

Bukan itu saja terdalwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.

Akibat lakon terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih.

Dakwaan dibacakan JPU tersebut pada sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dengan didamping hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Atas perbuatan teradakwa tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.

Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dam Haji Diusulkan Agar Bisa Dilakukan di Indonesia

Pada sidang perdana tersebut, Syamsul Hidayat selaku tim pernasihat hukum terdakwa meminta demi kelancaran sidang, maka untuk persidangan akan datang bisa dilakukan secara offline.

Atas keiinginan tersebut, JPU berjanji akan mengkoordinasikan hal itu kepada Lapas Banjarbaru dimana sekarang terdakwa ditahan. (hid/K-2)

Iklan
Iklan