Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Gedung Mangkrak Merusak Estetika Kota Pengamat: Pemko Perlu Lakukan Terobosan

×

Gedung Mangkrak Merusak Estetika Kota Pengamat: Pemko Perlu Lakukan Terobosan

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN MANGKRAK – Bangunan Hotel A yang berada di tengah kota Banjarmasin, di simpang empat Jalan Lambung Mangkurat yang merusak estetika kota. (KP/yanto)

Gedung mangkrak di pusat kota Banjarmasin, seperti Hotel A di Jalan Lambung Mangkurat merusak estetika kota.

BANJARMASIN, KP – Sejumlah gedung di Kota Banjarmasin mangkrak dan tidak terurus. Bangunan ini terlihat cat yang kusam dan mengelupas serta bagian gedung yang dipenuhi dengan semak belukar.

Android

Salah satunya adalah bangunan Hotel A yang terletak di simpang empat Jalan Lambung mangkurat.

Bangunan yang bercat putih ini masih terlihat jelas tulisan Hotel A, yang sekitar tahun 90 an dikenal dengan Bangunan megah dengan nama Plaza Junjung Buih.

Namun, akibat kerusuhan 23 mei 1998 atau dikenal dengan Jumat Kelabu, bangunan ini menjadi terlantar dan tidak terurus sekitar empat tahun terakhir.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam unggahan akun instagramnya sempat meninjau bangunan ini sekitar Agustus tahun 2021 lalu.

TINJAU – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina meninjau bangunan Hotel A yang dibiarkan terlantar pada Agustus 2021 lalu. (KP/dok ibnu sina)

Dalam unggahannya terlihat plafon yang mengalami kerusakan dan kondisi kamar yang berdebu.

Walaupun bangunan berlantai 10 ini merusak estetika kota dan membuat Kota Banjarmasin terlihat kumuh, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, Pemko Banjarmasin tidak dapat berbuat banyak, dengan alasan tanah dan bangunan itu milik pribadi.

Menurutnya, pemilik bangunan enggan menjual asetnya, sementara untuk kerjasama dengan pihak lain dalam pemanfaatan aset hitung-hitungannya dianggap tidak menguntungkan.

“Tanpa ada penyerahan aset atau Pemko menjadi pemilik sah, Pemko tidak bisa mengelola bangunan terlantar dan merusak estetika kota,” kata Ikhsan Budiman kepada KP, Rabu (1/3/2023), di Banjarmasin.

Ditambahkan, Pemko Banjarmasin hanya dapat memberikan kemudahan kepada pemilik atau yang ingin mengelola bangunan mangkrak dan terlantar berupa kemudahan ijin, birokrasi hingga pajak.

Sementara, pengamat Tata Kota, Nanda Febrian mengatakan Pemko Banjarmasin harus melakukan langkah-langkah terobosan.

“Hambatan terbesar adalah Pemko Banjarmasin dalam aturan keuangan daerah memang di larang untuk mengeluarkan uang untuk aset yang bukan hak milik Pemko,” kata Nanda Febrian.

Namun, dapat meniru langkah yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah lainnya, contohnya di DKI Jakarta.

“Melalui Badan Pengawas Bangunan, pihak pemerintah daerah dapat memberikan teguran kalau pemilik bangunan atau lahan membiarkan terlantar dan tidak terurus,” tambahnya.

Bahkan, pemerintah daerah dapat menegur pemilik gedung atau bangunan yang cat mengelupas atau terlihat kusam.

Tindakan ini, menurutnya, menjaga estetika kota tetap indah dan nilai ekonomis di suatu kawasan kota tidak turun.

“Pemilik bangunan dapat dipaksa untuk menjual bangunannya kepada pihak swasta atau berkerjasama dengan pemerintah daerah dalam memanfaatkan aset yang dimilikinya,” tegasnya.

Menurut Nanda, Pemko Banjarmasin agar memanggil pemilik dan duduk satu meja membicarakan pemanfaatan aset.

“Kalau pemilik menginginkan untuk menyimpan aset sebagai investasi, Pemko dapat melakukan pinjam pakai aset untuk kepentingan publik, tentu saja semuanya jelas dan dapat di pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain banyaknya bangunan yang mangkrak, tidak terurus dan terlantar, sejumlah kawasan di Kota Banjarmasin banyak lahan tidur, seperti di kawasan lingkar dalam dan Kilometer 6.

“Jangan sampai bangunan tidak terurus, kusam dan kumuh ini membuat tampilan Kota Banjarmasin mirip dengan kota-kota di India, yang kesannya sebagai kota besar tidak ada kemajuan dan perubahan sama sekali dalam perencanaan tata kota,” tutup Nanda. (mar/K-7)

Iklan
Iklan