Hainani “Jebol” Bank Bermodal KTP Pinjaman

Banjarmasin, KP – Sidang lanjutan perkara korupsi di salah satu bank plat merah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan terdakwa Hainani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmain, Kamis (16/3).

Sidang kali ini menghadirkan 3 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha.

Dalam sidang terungkap, terdakwa Hainani meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik 2 orang saksi yakni Heri Mulidi dan Ramadani untuk “membobol” Bank BRI Simpur.

Masing-masing saksi mengaku mendapat upah Rp 1 juta sedangkan sisanya diambil oleh terdakwa.

Saksi Mulidi yang baru mengenal terdakwa Hainani sekitar seminggu mengaku, diajak untuk meminta kredit dengan iming-iming upah Rp 1 juta.

Uang kredit tersebut kemudian cair sebesar Rp 25 juta. Setelah diambil saksi Mulidi, uang tersebut kemudian diambil terdakwa sebanyak Rp 24 juta. Sedangkan sisanya Rp 1 juta diberikan kepada saksi sesuai perjanjian.

Saksi Ramadani juga memberikan keterangan tak jauh berbeda dari saksi Heri Mulidi dimana terdakwa Hainani berjanji akan membayar kredit tersebut, namun untuk pinjaman atas nama saksi.

Sementara itu, salah seorang saksi, Fahriannor yang menjadi Kepala Unit BRI Simpur Kabupaten HSS menegaskan tetap akan melakukan penagihan terhadap debitur yang namanya tercatat di BRI, walaupun yang menggunakan kredit tersebut orang lain.

Berita Lainnya

Toyota Agya Tabrak Pohon

1 dari 2,311
loading...

“Mantri BRI tidak boleh menggunakan tenaga orang lain atau calo untuk mencari nasabah,” ujar saksi yang baru tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Unit di Simpur.

Lebih jauh, saksi Fahriannor mengatakan, untuk melakukan pembayaran kredit dapat dilakukan debitur melalu mantri BRI maupun BRILink.

Untuk diketahui, terdakwa Hainani didakwa merugikan keuangan bank plat merah di HSS.

Hainani diduga sebagai perantara antara nasabah dan pihak bank.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan mengatakan, aksi main mata terdakwa Hainani sebagai penghubung antara nasabah dengan oknum bank menyebabkan pihak bank mengalami kerugian Rp 323.818.016.00 .

Kerugian yang diderita bank plat merah tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1. (hid/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya