Puluhan Perda Kota Banjarmasin Bakal Direvisi
Banjarmasin, KP – Puluhan Peraturan Daerah ((Perda) Kota Banjarmasin Bakal direvisi bahkan diantaranya harus dicabut.
Desakan untuk merevisi dan mencabut Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pelaksanaannya.
Terkait penyesuaian UU Cipta Kerja tersebut, dari hasil inventaris sementara yang dilakukan setidaknya ada 65 Perda Kota Banjarmasin yang akan dilakukan perubahan atau direvisi.”
“Karena Perda jumlahnya cukup banyak, maka revisi harus dilakukan secara bertahap,kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani SH.
Usai rapat Bapemperda Senin (13/3/23) ia menjelaskan, berdasarkan rapat dilaksanakan Bapemperda dengan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin program legislasi daerah (prolegda) tahun 2023 dipersiapkan sebanyak 23 Raperda.
Dari sebanyak 23 Raperda itu 8 Raperda diantaranya rencananya usul inisiatif dari pihak dewan, sedangkan selebihnya disampaikan pihak Pemko Banjarmasin.
“Dari 8 Raperda atas usul inisiatif dewan itu sebagian besar untuk merevisi Perda yang sudah ada,” ujar Darma Sri Handayani.
Lebih jauh Darma Sri Handayani yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini memaparkan, bahwa Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin sudah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti hasil inventarisasi Perda tersebut.
“Selain inventaris Perda yang harus direvisi juga terhadap Peraturan Wali Kota yang terdampak UU Cipta Kerja atau Peraturan Pelaksanaanya,” ujarnya.
Diungkapkan Darma Sri Handayani pada rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa lalu antara Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Bagian Hukum Setdako dan Biro Hukum Pemprov Kalsel.
Sebelumnya Kasubag Produk Hukum Kabupaten/ Kota Wilayah 2 Biro Hukum Pemprov Kalsel Andik Mawardi menjelaskan, menyusul diterbitkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya sedikitnya ada 51 turunan UU itu yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Pemko dan DPRD Banjarmasin.
Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ujarnya. terkait Perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja agar dijadikan skala prioritas untuk dimasukkan dalam propemperda tahun 2022 .
Ia menjelaskan, dengan terbitnya UU Cipta Kerja tersebut banyak sekali berdampak pada berbagai aturan yang telah dibuat pemerintah daerah.
Seperti katanya, berkenaan soal ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, retribusi dan pajak daerah dan berbagai aturan lainnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja.
” Baik aspek legalitasnya, daya saing Kota Banjarmasin dalam pemberian pelayanan publik hingga aspek indeks kepatuhan daerah dalam mematuhi aturan yang lebih tinggi ” tandas Andik Mawardi.
Menurutnya, sesuai arahan Mendagri penyusunan Perda dalam rangka penyesuaian UU Cipta Kerja ini sebagian sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah kota/kabupaten di Kalsel dalam tahun 2021 lalu.
” Sekali lagi revisi Perda atau pencabutan Perda ini adalah dalam rangka penyesuaian UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya,” demikian kata Andik Mawardi. (nid/K-3)
