Rencana Pemko Bangun Rusunawa di Pelambuan Belum Terealisasi
Tahun 2019 lalu Kementerian Pertanian sudah menghibahkannya kepada Pemko Banjarmasin dengan syarat hanya digunakan untuk kepentingan umum
BANJARMASIN, KP – Rencana Pemko Banjarmasin membangun rumah susun sewa (Rusunawa) di Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, tampaknya masih belum bisa direalisasikan.
Masalahnya, karena Pemko Banjarmasin selain masih berusaha melakukan negosiasi kepada warga yang rumah warga yang bakal dibebaskan sehubungan rencana Pemko mendirikan rusunawa di wilayah tersebut.
” Alasan lainnya karena Pemko masih belum bisa mengajukan bantuan anggaran karena sesuai persyaratan untuk usulan mengajukan anggaran pembangunan rusunawa ke pemerintah pusat lahannya harus benar- benar sudah siap,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Chandra W.
Hal itu dikemukakannya kepada {KP} di gedung dewan usai usai menghadiri rapat paripurna tingkat II DPRD Kota Banjarmasin belum lama ini.
Dijelaskan Chandra, sebab lain nya adalah saat ini Pemko Banjarmasin sedang fokus melakukan pembebasan tempat tinggal warga terkait rencana merevitalisasi Pasar Batuah.
Ia mengatakan, rusunawa direncanakan dibangun di Kelurahan Pelambuan di atas lahan eks Karantina Pertanian seluas sekitar 70.000 ribu meter persegi.” Lahan yang dijadikan rusunawa itu sepenuhnya sudah menjadi aset dan milik Pemko Banjarmasin,” ujarnya.
Disebutkan, tahun 2019 lalu Kementerian Pertanian sudah menghibahkannya kepada Pemko Banjarmasin dengan syarat hanya digunakan untuk kepentingan umum.
Oleh Pemko lanjutnya, sertifikat penguasaan atas lahan itu pada Desember tahun 2020 kemudian dibalik nama oleh Pemko Banjarmasin.
“Sehubungan kawasan itu sangat kumuh setelah dimanfaatkan warga menjadi tempat hunian oleh Pemko direncanakan akan dibangun rusunawa,”katanya.
Kembali Chandra menandaskan, pembangunan rusunawa nantinya diusulkan melalui anggaran bantuan pemerintah pusat dengan persyaratan lahan sudah siap.
Sebelumnya, terkait rencana pembangunan rusunawa ini DPRD Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu sudah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perkim dan instansi terkait.
Rapat digelar terkait rencana Pemko untuk membebaskan ratusan rumah warga di kawasan itu. Dalam rapat digelar, Lurah Pelambuan Agus Sultoni mengakui, terkait pembebasan ini pihak Pemko sudah melakukan sosialisasi kepada warga.
Pada dasarnya ungkapnya warga tidak keberatan jika rumah yang mereka tempati selama ini dilakukan pembebasan untuk pembangunan rusunawa.
” Sebab warga juga menyadari bahwa rumah yang sudah sekian tahun di tempati itu adalah bukan miliknya. Namun hanya saja mereka minta ada pemberian tali asih,” ujar Agus Sultoni dalam rapat digelar DPRD beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari hasil pendataan yang sudah dilaksanakan pihak Kelurahan Pelambuan, setidaknya ada sekitar ratusan rumah lebih atau bangunan lainnya milik warga akan dibebaskan.
Dikemukakan, ratusan buah rumah yang berdiri di atas lahan eks karantina pertanian yang sudah dihibahkan oleh Kementerian Pertanian kepada Pemko Banjarmasin itu berada RT 24, 28 dan RT 30 Kelurahan Pelambuan. (nid/K-3)
