Rantau, KP – Dua lelaki berinisial Y (41) warga Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara dan AR (27) warga Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang gagal menggelar pesta shabu setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin menyergap mereka hari Kamis (13/4) siang sekitar pukul 10.30 Wita.
“Keduanya digerebek di dalam rumah tersangka Y. Kami mendapati tersangka Y bersama AR saat ingin memakai,” kata Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi ketika dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Dalam operasi penyergapan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 0,13 gram lengkap dengan alat hisap berupa bong dari botol plastik dan dua pipet kaca.
Setelah melakukan pengembangan kasus, petugas di lapangan mendapati lagi barang bukti narkotika jenis shabu-shabu di rumah tersangka AR (27) di Binuang.
“Petugas menuju rumah tersangka AR di Binuang dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 89,9 gram yang tersimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam,” ujarnya.
Berbekal barang bukti tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tapin langsung menahan dan mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ke Polres Tapin.
“Untuk tersangka Y (41) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka AR (27) yang memiliki barang bukti di atas 5 gram dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kasat. (abd/K-4)















