Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Warga Sungai Danau Selundupkan Kayu Ulin Ilegal

×

Warga Sungai Danau Selundupkan Kayu Ulin Ilegal

Sebarkan artikel ini
5 Kayu 3klm
KAYU ILEGAL – Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengamankan 371 potong kayu ulin tanpa dokumen. (KP/aqli)

Banjarmasin, KP – Madi warga Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.

Pria berusia 45 tahun ini diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar, Barito Kuala sekitar pukul 05.00 Wita karena selundupkan kayu ilegal.

Kalimantan Post

“Saat dihentikan dia sendirian membawa kayu ulin,” kata Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa, Senin (10/4).

Awalnya, truk dengan nomor polisi DA 8180 YD melaju dari Desa Tumbang Samba, Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Kalsel.

Agar tidak ketahuan, Madi menutup rapat bak truk dengan terpal plastik.

Namun, saat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar, Barito Kuala, truk yang dikemudikan Madi dihentikan polisi.

Truk itu kemudian diperiksa, termasuk isi bak terlihat susunan potong kayu ulin yang siap untuk dijual.

Ada 371 potong dengan berbagai jenis ukuran ini ketika ditanya soal dokumen kayu, Madi tak bisa menunjukkan.

“Iya ditanya terkait dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang bersangkutan tak bisa menunjukkan,” jelas Kompol Dewa.

Hasil dari interogasi lagi, bahwa ratusan kayu ulin ilegal itu rencananya dijual di kawasan Banjarbaru.

“Dia yang beli, dia yang nyupir dia yang jual. Truknya punya dia juga. Keuntungan untuk dia sendiri,” ujar Kompol Dewa.

Madi juga mengaku nekat melakukan penyelundupan kayu ulin untuk mencari penghasilan. Meski sudah tahu berkonsekuensi hukum.

Kepada penyidik, Madi mengaku sudah melakoni bisnis jual beli kayu ilegal ini sejak tiga bulan terakhir.

“Yang bersangkutan sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini termasuk kayu hutan yang wajib ada dokumen,” jelas Kompol Dewa.

Atas perbuatannya, Madi pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  PM Jepang Sebut Korban Tewas Gempa Kumamoto Mencapai 13 Orang

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Yang bersangkutan sementara ini kita amankan rumah tahanan Dit Tahti Polda,” tutup Kompol Bala Putra Dewa. (K-2)

Iklan
Iklan