Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Ini Alasan Pelaku Memutilasi dan Mencor Korban Pembunuhan di Semarang

×

Ini Alasan Pelaku Memutilasi dan Mencor Korban Pembunuhan di Semarang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230510 WA0045
Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, dihadiekan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. (kalimantanpost.com/Antara)

SEMARANG, kalimantanpost.com –
Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, yang merupakan karyawan pemilik tempat pengisian ulang air tersebut akhirnya diringkus polisi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu (10/5/2023), mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis (4/5) malam.

Iklan

Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka Husen.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Ant/KPO-3)

Iklan
Baca Juga :  Adik Artis Sandra Dewi Terima Hadiah Natal Rp200 Juta dari Harvey Moeis
Space Iklan
Iklan
Ucapan