Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWAKALTENGKuala Kapuas

Resahkan Warga, Petugas Satpol PP Amankan ODGJ

×

Resahkan Warga, Petugas Satpol PP Amankan ODGJ

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, mengamankan seorang ODGJ yang meresahkan warga Kapuas, Selasa (16/5/2023). (kalimantanpost.com/istimewa)

KUALA KAPUAS, kalimantanpost.com – Sering meresahkan warga, terutama pengguna jalan, Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Ya, karena meresahkan warga sekitar Jalan Jawa dan Jalan Patih Rumbih wilayah Kota Kuala Kapuas, terpaksa anggota mengamankan yang bersangkutan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin,lbmelalui Kepala Bidang Trantib, Elnada, Selasa (16/5/2023).

Android

Dikatakannya, ODGJ yang berkeliaran disekitaran Jalan Jawa dan Patih Rumbih Kota Kuala Kapuas yang meresahkan warga ini, berinisial MY yang beralamatkan di Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, ODGJ tersebut melempari warga saat melintasi di kawasan jalan tersebut, sehingga membuat warga takut.

Selain itu, lanjut Elnada, yang bersangkutan juga sering melakukan aktivitas membakar-bakar apa saja yang ditemukan di sekitar jalan tersebut.

Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diingikan dan membahayakan warga sekitar, petugas pun bergerak cepat untuk mengamankan ODGJ tersebut.

“Saat ini ODGJ yang kita amankan, sudah dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dengan instansi terkait untuk masalah ODGJ ini,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau serta mengingatkan kepada masyarakat di daerah setempat, apa bila mendapati ODGJ yang meresahkan warga untuk dapat melaporkan kepada instansi terkait, agar dapat ditangani dengan segera, sehingga upaya antisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat di cegah.

“Kami imbau kepada masyarakat, bila mendapati ODGJ untuk berhati-hati dan untuk menghindari hal-hal yang dapat membahayakan diri dan segera melaporkan ke Satpol PP dan Damkar Kapuas, atau instansi terkait penanganan ODGJ,” pungkas Elnada. (Iw/KPO-3)

Iklan
Iklan