Banjarmasin, KP – Buruh harian lepas berinisial AS ditangkap petugas Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
Pemuda berusia 26 tahun ini diamankan polisi di rumahnya di Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 14 Banjarmasin Selatan, Senin (8/5) sekitar pukul 21.45 WITA karena keterlibatan dalam dugaan bisnis narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 8 paket sabu-sabu seberat 5,67 gram, 1 buah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam , 1 buah tas warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dari sedotan plastik dan uang Rp 1,2 juta.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, barang bukti 8 paket shabu ditemukan dalam jok sepeda motor miliknya.
“Tas warna hitam ditemukan di dalam jok sepeda motornya dan setelah dibuka berisi 8 paket sabu,” ucapnya, Jumat (12/5).
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan terkait barang bukti yang disita dari tangannya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Suryo. (yul/K-4)















