Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Kurir Sabu-sabu Diamankan Satres Narkoba Polres HST

×

Tiga Kurir Sabu-sabu Diamankan Satres Narkoba Polres HST

Sebarkan artikel ini
IMG 20230511 WA0009
Para tersangka kurir narkoba bersama barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres HST. (kalimantanpost.com/istimewa)

BARABAI, kalimantanpost.com – Tiga orang kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial MRP (18), MRS (29), MR (27), diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Ketiganya ditangkap saat selesai melakukan transaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 04 RW 02 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 12.30 Wita.

Ada pun tersangka MRP merupakan warga Komplek Perumnas Batu Piring Blok C RT. 14 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan MRS warga Jalan SMP RT 08 RW 02 Kelurahan Barabai Darat Kecamatam Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), MR warga Jalan Sarigading RT 04 RW 02 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Baca Koran

Selain mengamankan ketiga tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,73 gram dan berat bersih 0,25 gram, satu buah kotak warna hitam bertuliskan Caliburn, satu buah serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu buah handphone merk Oppo warna hitam yang di amankan dari MRP.

Selanjutnya anggota juga mengamankan satu buah Hp merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 3154 AP, satu buah tas warna hitam merk yang diamankan dari MRS.

Selain itu dari pelaku MR ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,11, satu buah Hp merk Iphone warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru putih dengan Nopol DA 6138 EAG.

Baca Juga :  Pelindo Gandeng JPN untuk Pendampingan Hukum

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu A Priadi, saat dikonfirmasi Rabu (10/5/2023), membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka bersama barang buktinya.

“Ketiganya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.

Dari kronologis penangkapan ini berawal mendapat informasi dari masyarakat di Desa Benawa Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan mereka tak bisa berkutik lagi. (Fik/Ary/KPO-3)

Iklan
Iklan