Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Tuntutan Agar Hidup Layak

×

Tuntutan Agar Hidup Layak

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Mathari
Mathari

Banjarmasin, KP – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan perayaan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) berlangsung tanpa gangguan keamanan yang berarti.

“Kita lihat buruh tidak ada yang demo dan melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati hari buruh 2023 ini, “kata Kombes Pol Sabana Atmojo di Kota Banjarmasin, Senin (1/5/2023).

Kalimantan Post

Padahal aksi demo dengan menurunkan jumlah massa yang cukup besar itu, biasanya juga digelar setiap tanggal tanggal 1 Mei yang ditetapkan sebagai Hari Buruh (May Day).

Harapannya dalam aksi demo dilaksanakan tidak lain, agar aspirasi disampaikan buruh supaya kesejahteraan hidup mereka lebih baik lagi didengar dan ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan di negeri ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengatakan, aspirasi dan tuntutan yang disampaikan buruh dalam setiap menggelar aksi demo itu sangatlah wajar karena dari sekian kelas masyarakat di Indonesia yang belum sejahtera, salah satunya adalah kelas buruh atau para kerja .

Termasuk kata Mathari di Kota Banjarmasin, masih banyak buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan di kota ini yang menerima upah atau gajih sangat murah . Bahkan tidak sedikit yang dibayar dan terpaksa harus mau menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kendati pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja setiap tahun telah menetapkan tentang Upah Minimum,” ujar Mathari kepada {KP} Selasa (2/5/23) kemarin.

Ia mengemukakan , UMP biasanya. disesuaikan setiap tahun dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dengan memperhatikan dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri unsur pemerintah, akademisi, serikat buruh buruh serta pihak pengusaha.

Anggota komisi yang membidangi masalah tenaga kerja, kesra, kesehatan dan pendidikan ini menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan kesejahteraan buruh masih rendah.

Baca Juga :  Disdik Banjarmasin Pastikan Pendidikan Karakter Terbangun Sejak Dini

Salah satunya menurutnya, adalah karena kenaikan upah atau gaji buruh seringkali tidak diimbangi kemampuan pemerintah dalam mengendalikan kenaikan harga berbagai bahan kebutuhan pokok.

Faktor lainnya lanjutnya, adalah lemahnya regulasi kebijakan pengupahan sehingga memberikan ruang dan sulit untuk mengontrol upah yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

“ Belum lagi adanya sikap dan tindakan tegas penegakan aturan terhadap pengusaha yang melanggar terkait ketentuan UMP,” tandas anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Terkait ketentuan UMP ini ia mengingatkan, agar pelaksanaan ketetapan UMP tersebut tidak hanya di atas kertas, namun sebaliknya harus dipatuhi oleh pengusaha atau pihak perusahaan dalam membayar upah pekerja atau buruh sesuai sebagaimana ketentuan dan aturan telah ditetapkan.

Adapun perusahaan wajib membayar upah buruh atau karyawan sesuai UMP adalah perusahaan yang berbadan hukum. “Seperti usaha perorangan, BUMD, BUMN selama dia memiliki badan hukum, maka wajib membayar upah karyawannya sesuai besaran UMP yang telah ditetapkan,”ujarnya.

Ia menegaskan, jika ada pengusaha dan perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah besaran UMP ditetapkan, maka instansi terkait seharusnya memberikan teguran atau sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dikemukakan, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Surat Keputusan Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 ini Rp.3.236.245,

“Kendati ia mengakui, dengan terus merangkak naiknya berbagai sembako dan berbagai kebutuhan lainnya, kenaikan UMP sebesar itu dirasakan masih relatif kecil.

“Namun kenaikan UMP ini setidaknya buruh atau masyarakat yang bekerja di perusahaan swasta dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” tutupnya . (nid/K-3)

Iklan
Iklan