Pada pasal 1 ayat (2) PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
BANJARMASIN, KP – Setelah dilakukan pembahasan DPRD dan Pemko Banjarmasin akhirnya persetujuan bersama mengesahkan Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan payung hukum itu ditandatangani Walikota Ibnu Sina bersama HM Yamin , Matnor Ali dan Tugiatno selaku unsur wakil pimpinan DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna tingkat II, Rabu (21/6/23).
Dasar hukum Perda ini diterbitkan salah satunya Undang- Undang Nomor : 32 tahun 2009.
“Pada pasal 1 ayat (2) PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” kata mantan ketua Pansus Raperda RPPLH Afrizaldi.
Dijelaskan pelestarian lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perda ini ujarnya, juga sangat berkaitan erat dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor : 27 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup.
Afrizaldi menyatakan, Perda ini dipersiapkan untuk 30 tahun ke depan dalam upaya , pengelolaan lingkungan hidup di kota ini secara terencana dan konsisten.
Termasuk lanjutnya terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih jauh dari target nasional, yakni, harus 11 persen dari luas wilayah.
Dikatakan di dalam dokumen Perda RPPLH memuat tentang potensi Kota Banjarmasin terkait masalah-masalah serta upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
” Dengan demikian melalui payung hukum diharapkan pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,”paparnya.
Sementara Walikota Ibnu Sina menjelaskan, Perda atas usul Pemko ini secara harmonis terpadu juga dengan perencanaan RPJMD Kota Banjarmasin dan Perda tentang RTRW serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. (nid/K-3)















