oleh: Ahmad Barjie B
*) Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kalsel,
Yayasan dan BP Masjid Besar At-Taqwa Banjarmasin
BEBERAPA waktu lalu, di suatu daerah terjadi kecelakaan yang menimpa relawan yang ‘bapintaan’ di jalan untuk membangun masjid. Peristiwa ini bukan pertama kali, karena sebelumnya juga pernah terjadi peristiwa serupa yang memakan korban jiwa.
Berkaca dari peristiwa tersebut, mungkin sekarang saatnya melakukan evaluasi, perlu berpikir ulang terkait fenomena ‘bapintaan’ di jalan yang banyak dilakukan selama ini untuk membangun masjid, langgar, pesantren dan sebagainya. Cara cepat mengumpulkan dana ini, kabarnya memang lebih membawa hasil dibanding memohon bantuan pemerintah atau pengusaha. Namun di sisi lain, risikonya juga besar, selain dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, juga riskan terjadi kecelakaan, yang membahayakan relawan dan pengguna jalan.
Pembangunan Masjid
Sebenarnya masalah ini sudah sering dibahas untuk ditindaklanjuti. Saat Guru Sekumpul Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani masih hidup, beliau meminta agar Gubernur Kalsel Sjachriel Darham (2000-2005) mengatasi masalah ‘bapintaan’ di jalan yang saat itu mulai marak. Sjachriel Darham termasuk tokoh yang peduli terhadap masalah ini. Sebelum menjadi gubernur, beliau menggelar seminar khusus di Hotel Ira Nugraha miliknya bersama LK3 Banjarmasin fokus membahas masalah yang satu ini. Penulis saat itu turut menjadi narasumber. Setelah menjadi gubernur, beliau mendirikan Yayasan Abdi Persada, yang bertugas membantu pendanaan pembangunan masjid-masjid. Sekarang tidak tahu lagi bagaimana kelanjutannya. Yang jelas dari tahun ke tahun orang ‘bapintaan’ tetap ramai, baik dari arah Banjarmasin ke Hulu Sungai dan Tanah Laut, maupun Banjarmasin-Barito Kuala dan Kalimantan Tengah.
Mengingat hal ini banyak menimbulkan masalah, kiranya perlu dilakukan evaluasi dan refleksi, tidak saja terhadap aksi ‘bapintaan’ di jalan, sekaligus juga keinginan membangun tempat-tempat ibadah (masjid dan langgar) itu sendiri. Sejarah awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW memang membangun masjid di daerah yang didatangi. Beliau memotivasi, “Siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan bangunkan baginya istana di surga”. Tetapi beliau tidak menyuruh membangun banyak masjid dalam arti kuantitas. Selain Masjid Quba, Masjid Nabawi di Madinah lah yang dijadikan sentral peribadatan ketika itu. Meskipun penduduk makin banyak dan wilayah kekuasaan makin luas, tetap saja Masjid Nabawi yang dibangun sangat sederhana dijadikan pusat ibadah dan pembinaan umat. Rasulullah lebih mengedepankan pembinaan umat ketimbang pembangunan fisik masjid. Belakangan di Madinah terdapat sejumlah masjid kecil, tetapi fungsinya hanya untuk shalat lima waktu, sedangkan shalat Jumat dan dakwah tetap di Masjid Nabawi.
Menengok sejarah perkembangan Islam di banua Banjar, masjid hanya ada di daerah-daerah yang belakangan menjadi kota/kabupaten. Sejumlah masjid bersejarah di masa lalu menjadi sentra umat shalat Jumat. Yang dianjurkan hanya membangun langgar, mushalla atau surau ketika membuka perkampungan, seperti diatur dalam Undang-Undang Sultan Adam. Membangun masjid baru tidak dianjurkan, bahkan cenderung dilarang sekiranya masjid yang ada masih terjangkau dan mampu menampung penduduk sekitar. Kecuali kalau mendesak barulah dibolehkan membangun masjid, itu pun harus diukur jarak dan daya dukung penduduknya. Tahun 1930-an di Nagara HSS pernah heboh saat akan dibangun masjid baru karena sebagian masyarakat tidak menghendakinya dan bertahan dengan masjid yang lama. Pemerintah Belanda melalui Kantor Urusan Islam dan Pribumi di Batavia sampai turun tangan menengahi.
Sekarang waktunya mengevaluasi pembangunan masjid-masjid. Kalau tidak mendesak sebaiknya tidak membangun masjid baru. Cukup merenovasi, memperbesar dan memberdayakan masjid-masjid yang sudah ada saja. Jika masyarakat pendukung masjid itu besar, kemungkinan tidak akan kekurangan dana untuk renovasi, perluasan dan pembangunan sarana dan fasilitasnya. Masyarakat setempat akan mampu membiayainya sendiri, ditambah sumbangan pihak luar yang tidak mengikat. Mengapa selama ini banyak terjadi fenomena ‘bapintaan’ di jalan dan mengedarkan sumbangan sampai ke luar wilayah, karena daya dukung dan kemampuan masyarakat setempat kurang atau terbatas, sehingga ditempuhlah cara instan ‘bapintaan’.
Membangun langar atau mushalla tetap perlu guna memudahkan shalat berjemaah lima waktu warga setempat. Kalau bangunannya relatif kecil dan sederhana, ini pun sebenarnya dapat diatasi penduduk setempat, tanpa perlu ‘bapintaan’ di jalan atau mencari dana keluar. Kita lihat banyak sekali langgar dapat dibangun dengan baik, tanpa perlu ‘bapintaan’ secara mencolok. Apalagi kalau orang-orang kaya terdekat peduli, semua akan teratasi. Pembangunan masjid baru hendaknya dibatasi. Ada baiknya diatur perizinan, bukan izin untuk minta dana tetapi izin mendirikan masjid. Jika daya dukung sumber daya dan dana memadai dan panitianya sanggup untuk tidak meminta-minta di jalanan barulah diizinkan. Kalau tidak mampu, sementara kebutuhan terhadap masjid mendesak, hendaknya tidak diizinkan, atau pihak pemerintah khususnya kementerian agama mencarikan bantuannya kepada pemerintah, pengusaha atau lembaga donor yang mampu membantu bangunan keagamaan.
Pemerintah dan Pengusaha
Pemerintah dan pengusaha hendaknya lebih peduli, terutama untuk memperbaiki masjid-masjid yang sudah lama berdiri, yang memerlukan renovasi, perluasan dan pemodernan sarana dan fasilitasnya. Uang miliaran rupiah sebenarnya kecil saja bagi pemerintah dan perusahaan besar, dan hal itu dapat diberikan secara bertahap atau bergantian. Selama ini meskipun pemerintah dan pengusaha sudah membantu, jujur saja masih kurang. Ada panitia pembangunan masjid melaporkan, bantuan yang mereka mohon ke perusahan besar setelah ditunggu setahun ternyata hasilnya jauh dari harapan, nominal bantuan kecil sekali, hanya cukup untuk membeli 20 sak semen. Akhirnya mereka memutuskan ‘bapintaan’ di jalan setiap hari, setahun kemudian berhasil dibangun masjid besar bernilai Rp3-4 miliar. Ada pula bantuan dari pemerintah, setelah ditunggu sekian lama dengan proposal yang diperbaiki, hanya diperoleh sumbangan sekitar lima persen dari biaya keseluruhan.
Persoalan utama bukanlah aksi ‘bapintaan’ itu berizin atau tidak, tetapi perlu mengubah perspektif. Biar berizin sekalipun, meminta sumbangan di jalanan tetap berisiko, kepanasan, kehujanan, sakit, lelah dan sebagainya. Alangkah baiknya dari sekarang memberdayakan masjid dan langgar yang sudah ada saja. Betapa banyak masjid besar dan mewah masih sepi kegiatan, kurang makmur dan jemaahnya minim. Betapa banyak langgar atau mushalla hanya dishalati Maghrib-Isya, sedangkan shalat Subuh, Zuhur dan Ashar kosong. Bahkan banyak langgar di pedesaan hanya difungsikan saat Ramadhan. Karpetnya digulung, lantainya berdebu, tahi kelelawar, tikus dan cecak berhamburan.
Ketika penduduk Madinah makin padat dan tersebar hingga ke luar kota, banyak sahabat ingin membangun rumah dekat masjid. Ternyata Rasulullah SAW tidak merestui dan tidak pula menyuruh mereka membangun masjid atau mushalla di tempat masing-masing. Beliau tetap menganjurkan mereka semua datang ke Masjid Nabawi, karena semakin jauh jarak yang ditempuh, semakin besar pula pahalanya. Wallahu A’lam.












