Banjarmasin, KP – Kebijakan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor memberikan pengurangan dan pembebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diharapkan mampu menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp5 triliun lebih.
“Jadi tunggakan pajak bisa ditagih, dengan kebijakan menghapuskan denda PKB,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, pada Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah, Minggu, di Banjarmasin.
Suripno Sumas mengungkapkan, kebijakan penghapusan denda pajak ini disambut hangat pemilik kendaraan bermotor, yang akhirnya memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak tersebut.
“Harapannya, tunggakan pajak Pemprov yang mencapai Rp5 triliun ini dapat berkurang, baik dari PKB dan urusan pembayaran lainnya,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bahkan kebijakan ini dinilai tepat untuk memberikan keringanan dalam urusan kendaraan bermotor dan PKB pada 2023 ini, mengingat kondisi masyarakat belum sepenuhnya membaik.
“Kebijakan inipun dapat memotivasi wajib pajak, terutama urusan kendaraan bermotor dan PKB memenuhi kewajibannya,” jelas Suripno Sumas.
Ditambahkan, kebijakan ini sangat menguntungkan pemilik kendaraan bermotor yang lama menunggak PKB, akan terdorong untuk membayar karena adanya keringanan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan narasumber dari Kantor UPPD/Samsat Banjarmasin I memaparkan tentang relaksasi dan pemberian insentif PKB 2023 yang mulai berlaku Juli sampai September mendatang.
Relaksasi dan insentif tersebut antara lain bagi yang membayar PKB 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan dua persen dan empat persen bagi membayar dua bulan lebih awal.
Selain itu, bagi penunggak PKB 11 tahun ke atas mendapat pengurangan menjadi 10 tahun, menunggak 6-10 tahun pengurangan menjadi lima tahun dan tunggakan tiga tahun menjadi satu tahun.
Begitu pula terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor berasal dari luar provinsi Kalsel. (lyn/K-1)