Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

8 Ribu Lebih Perbaikan Berkas Administrasi Caleg  

×

8 Ribu Lebih Perbaikan Berkas Administrasi Caleg  

Sebarkan artikel ini

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan pihaknya masih menunggu 8 ribu lebih berkas administrasi perbaikan para calon legislatif (caleg).

Idham menyebut dari total 10.323 caleg yang diajukan oleh partai politik, hanya 10,19 persen yang dinyatakan lengkap dan tak memerlukan perbaikan.

Baca Koran

Sementara itu, sebanyak 88,81 persen atau sekitar 8 ribu lebih harus melakukan perbaikan syarat administrasi untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024. 

“Hari ini kami menerima perbaikan administrasi sampai dengan jam 23.59 WIB,” kata Idham di kantor KPU, Minggu (19/7).

Sedangkan sebelumnya untuk di KPU Kalsel sebanyak 766 dari 850 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kalsel dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel. Ironisnya tercatat belum ada satupun partai politik yang merampungkan syarat administrasi para bacalegnya di tujuh daerah pemilihan (dapil).

Hasil verifikasi administrasi KPU Kalsel mencatat hanya 84 bacaleg dari sejumlah partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat (MS). Antara lain PKB 5, Partai Gerindra 19, PDIP 9, Partai Golkar 6, Partai NasDem 1, PKS 10, PAN 14, Partai Demokrat 1, Partai Perindo 4, dan PPP 15. Sementara partai politik lainnya tak ada satupun bacalegnya yang dinyatakan MS.

Hingga sore di KPU RI, disebut sudah ada ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Buruh yang menyampaikan perbaikan berkas calegnya ke KPU.

Lalu Partai Gelora, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Gerindra juga dijadwalkan menyampaikan berkas administrasi perbaikan hari ini.

Idham menjelaskan dari beberapa partai politik yang mengajukan perbaikan berkas, ada juga yang mengajukan perubahan nama caleg.

Baca Juga :  Peringatan Haul Guru Sekumpul di Desa Parigi HSS

Namun, dia tidak menjelaskan partai mana saja yang mengubah nama calegnya beserta alasannya. 

“Berdasarkan dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan, ada beberapa bacaleg yang diganti dengan yang baru,” kata Idham.

Selain di KPU pusat, berkas perbaikan administrasi perbaikan juga disampaikan oleh partai-partai di daerah.

Mereka juga memiliki tenggat waktu hingga pukul 23.59 hari ini.

Sedangkan di daerah Kalsel, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah menyerahkan berkas perbaikan caleg DPRD Kalsel ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Minggu (9/8).

“Kami menyerahkan di hari terakhir sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Muhammad Syaripuddin kepada wartawan.

Dikatakan, berkas yang diperbaiki tidak besar, hanya beberapa.

Ditambahkan, kendala tersebut berupa perbedaan nama caleg di ijazah, pencantuman gelar, surat keterangan pengadilan serta kesehatan, dan lain-lain.

Hal sama juga dilakukan lakukan perbaikan berkas oleh Partai Perindo Kalsel. (net/lyn/K-2)

Iklan
Iklan