Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Minta Tinjau Ulang Kerjasama Aset

×

Dewan Minta Tinjau Ulang Kerjasama Aset

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Yunan Chandra
Yunan Chandera

Banjarmasin, KP – Pihak DPRD Kota Banjarmasin mendesak dan meminta agar pihak Pemko meninjau ulang terhadap sejumlah aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Masalahnya karena tidak menutup kemungkinan banyak aset yang telah dikerjasamakan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga merugikan pihak Pemko, terutama dari segi penerimaan terhadap daerah,” anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra kepada {KP} Minggu (16/7//23) kemarin.

Kalimantan Post

Menurutnya , upaya membuka dan meninjau ulang kembali perjanjian aset tersebut sekaligus sebagai realisasi terhadap pelaksanaan Perda tentang Kerjasama Aset Milik Pemko Dengan Pihak Ketiga.

Dalam Perda itu ujarnya, diatur soal batas waktu perjanjian terhadap aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dikemukakan sesuai Perda, setiap aset milik Pemko Banjarmasin yang dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak ketiga dibatasi hanya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

Ia juga mengemukakan dalam Perda itu diatur juga waktu perjanjian terhadap aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dikemukakan sesuai Perda, setiap aset milik Pemko Banjarmasin yang dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak ketiga dibatasi hanya dalam kurun waktu 5 tahun.

Setelah itu lanjutnya, jika Pemko Banjarmasin selaku pemilik aset sepanjang tidak memerlukan untuk kepentingan lain serta sifatnya menguntungkan, maka memungkinkan perjanjian sewa untuk diperpanjang.

Hal senada juga dikemukakan Abdul Gais . Menurut Gais yang juga duduk di komisi II ini mengemukakan evaluasi terhadap aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga sangat penting agar pihak Pemko tidak dirugikan.

Bahkan sekedar menjadi catatan kata Abdul Gais melanjutkan, sebelum dalam Perda aset dikerjasamakan dengan jangka waktu antara 20 hingga 25 tahun. Namun setelah Perda itu direvisi jangka waktu kerjasama dibatasi hanya hingga 5 tahun.

Baca Juga :  Menguatkan Gerakan Literasi dari Akar di Banjarmasin

Selain perlunya mengkaji ulang terhadap aset yang dikerjasamakan, baik Abdul Gais dan Yunan Chandra meminta agar Pemko memprioritaskan peningkatan program pengamanan terhadap seluruh aset-aset milik daerah.

Pasalnya kata Abdul Gais, karena sampai sekarang cukup banyak aset milik Pemko Banjarmasin dinilai belum tertangani dengan baik, bahkan belum dilindungi bukti kepemilikan yang sah.

“Masalahnya, karena diketahui masih banyaknya tanah milik belum bersertifikat hingga belum dilakukannya pematokan dan pemagaran batas tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemko Banjarmasin,” katanya.

Ditegaskan, pengamanan terhadap aset sangat penting dijadikan perhatian agar seluruh aset berupa tanah tersebut aman dan tetap terpelihara dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Lebih jauh ia menjelaskan, dari hasil rapat kerja dengar pendapat komisi II dengan instansi terkait di lingkungan Pemko terungkap, diketahui tidak kurang sebanyak ratusan persil tanah milik Pemko Banjarmasin yang hingga kini belum dilindungi bukti kepemilikan secara sah berupa sertifikat.

“Padahal aset berupa tanah milik Pemko Banjarmasin yang belum disertifikasi itu umumnya sudah berdiri bangunan,” ungkap Abdul Gais

Diungkapkan berdasarkan data dimiliki komisi II , setidaknya sebanyak 19 aset milik Pemko yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (nid/K-3)

Iklan
Iklan