Selanjutnya menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin
BANJARAMSIN, KP –Setelah tiga tahun mendapat vonis bebas, akhirnya Misrani (57), “aktor” pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, kembali dipenjarakan Mahkamah Agung (MA).
Atas itu pula, kemudian Nisrani dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa malam (18/7) di rumah terpidana di Jalan Arjuna II, Pemurus, Banjarmasin Selatan.
“Berdasarkan salinan putusan MA yang kami terima 17 Juli, terpidana juga dipidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas dan Kasi Intelijen selaku juru bicara Kejari Banjarmasin Dimas Purnama, Rabu (19/7).
mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila SH MH, lebih lanjut menjelaskan, untuk selanjutnya menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat.
Berdasarkan putusan, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019PN Bjm tanggal 22 April 2020 yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pengadilan di tingkat pertama menuntut terdakwa pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara enam bulan.
JPU berkeyakinan terdakwa telah terbukti dan secara sah turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yang bersangkutan kooperatif saat dijemput di rumahnya di Banjarmasin dan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan singkat sebelum dikirim ke Lapas,” tambah Arri.
Diketahui, sewaktu masih aktif menjadi PNS di rumah sakit tersebut, Misrani terlibat dugaan korupsi pengadaan alkes di tahun 2015 mengakibatkan kerugian negara Rp 3,1 M dari pagu Rp12,8 M. (hid/ant/K-2)















