Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, kembali melakukan pembahasan draf Peraturan Daerah perubahan penyertaan modal Bank Kalimantan Tengah cabang Kapuas, kemarin.
“Rapat hari ini secara esensial itu adalah melakukan pencermatan dan telaah terhadap draf Rancangan Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan modal kepada PT Bank Kalteng,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie, usai rapat.
Kenapa ini dilakukan perubahan atas Perda tersebut, lanjut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pihaknya berupaya untuk melakukan dukungan regulasi terhadap implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12 tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp. 3 triliun.
Dalam peraturan OJK tersebut, sambung wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, karena diberikan batasan waktu PT Bank Kalteng sampai dengan 23 Desember 2024.
“Nah oleh karenanya dengan waktu yang sangat singkat ini kita mencoba untuk mengikuti hal itu. Dalam hal ini, inilah bentuk dukungan DPRD kepada Bank Kalteng,” demikian Darwandie.
Sementara itu, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, dihadiri anggota Bapemperda DPRD setempat, Kenedi, Bardiansyah, Rosihan Anwar, Algrin Gasan, Pahmi, Devi Putri Ajahra, Peniana dan Berinto.
Selain itu, rapat juga dihadiri Kepala Cabang Bank Kalteng, Santi, dari eksekutif pemerintah daerah setempat, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Hendri Ale dan Bagian Hukum Setda Kapuas.
Rapat pembahasan saat itu berlangsung alot, dan dilanjutkan dengan dijadwalkan kembali pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) berikutnya.(Iw)
/////////////////////////////////////////////////////////////////
Ket Foto : Suasana pembahasan draf Perda perubahan penyertaan modal Bank Kalteng cabang Kapuas, di DPRD Kabupaten Kapuas, kemarin. ist