Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dispersip Evaluasi Arsip Digital dan Penggunaan Aplikasi Srikandi HSS

×

Dispersip Evaluasi Arsip Digital dan Penggunaan Aplikasi Srikandi HSS

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Dispersip 1
MONITORING- Dispersip Kalsel melaksanakan monitoring dan evaluasi di HSSI Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Dispersip Kalsel melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan arsip digital serta penggunaan Aplikasi SRIKANDI ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). (KP/Wawan)

Banjarmasin, KP – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip ProvInsi Kalsel melalui Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan,

melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan arsip digital serta penggunaan Aplikasi SRIKANDI ke Lembaga Kearsipan Daerah

Kalimantan Post

(LKD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kemudian, juga melaksanakan amanat Presiden pada Hari Kearsipan Ke 50 Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan percepatan transformasi

digital di bidang kearsipan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi tingkat kualitas pengelolaan arsip digital.

“Kita laksanakan evaluasi ini untuk mengukur tingkat kualitas pengelolaan arsip digital di Pemeritahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

(HSS),”ujar Hj Nunung, Selasa (15/8/ 2023).

Dispersip Kalsel melaksanakan monitoring dan evaluasi di HSS Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Dispersip Kalsel melaksanakan

monitoring dan evaluasi pengelolaan arsip digital serta penggunaan Aplikasi SRIKANDI ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Hulu

Sungai Selatan (HSS), Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, tingkat kualitas pengelolaan arsip digital diukur dengan tersedianya kebijakan pengelolaan arsip digital dan terlaksananya

monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan arsip digital.

Kegiatan monitoring dan evaluasi kebijakan arsip digital dilaksanakan dalam koridor pengawasan kearsipan dengan menggunakan Instrumen

Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE).

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten HSS mengisi formulir Audit sistem kearsipan Eksternal yang harus dilengkapi dengan portofolio/bukti

dukung dan disampaikan kepada Pemerintah provinsi pada tanggal 25 Agustus 2023.

“Hasil penilaian Kabupaten Kota oleh Pemerintah Provinsi disampaikan Ke Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI paling lambat tanggal 31

Agustus 2023,”ujarnya. (Nau/K-3)

Baca Juga :  Sekdako Banjarmasin Tekankan Pengelolaan Kontrak dan Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi
Iklan
Iklan