Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial R alias Wawan (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin karena
tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.
Wawan yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan ini diciduk petugas ketika berada di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin Timur,
Rabu (9/8) sore lalu sekitar pukul 17.05 WITA.
Dari tangan warga Jalan Pulau Laut, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, petugas Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti
berupa 10 paket sabu seberat 45,24 gram.
Kasat Res Narkoba Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, penangkapan Wawan ini berdasarkan informasi masyarkat.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat kepada awak media,
Minggu (13/8).
“Saat diamankan petugas berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 9,66 gram di dalam kotak rokok,” tutur Suryo.
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas kembali melakukan penggeledahan di tubuhnya.
Dikatakan Kasat, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam berisi 1 buah
sendok plastik warna merah dan 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 8 paket sabu seberat 35,58 gram.
“8 paket temukan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku Wawan,” ujarnya.
Terkait temuan tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.(yul/K-4)