PALANGKA
Palangka Raya, kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Sektor Air Bersih di daerah tersebut.
Penetapan itu berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Kalteng di Palangka Raya, Rabu (9/8/2023).
Sekda Kalteng, melalui Yuas Elko mengemukakan sebagai tindaklanjut Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, antara lain pertama, untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air.
Kedua, memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi full cost recovery (FCR). Ketiga, memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten /Kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.
Keempat, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya.
Kelima, menetapkan tarif batas bawah untuk tahun anggaran berikutnya. Keenam, menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya.
Ketujuh, Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun serta terakhir dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional.
Yuas Elko mengutarakan, Pemprov Kalteng telah menyampaikan surat ke Kabupaten /Kota Nomor : 173/TU.II-2023 tgl.28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal : usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP.
Diakui sampai saat ini baru lima Kabupaten yang sudah menyampaikan data dimaksud yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya.
Ia berharap bagi yang belum menyampaikan hal itu di bulan Agustus 2023 ini semua usulan Kabupaten/Kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur,” ucap Yuas.
Dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu perhatian dan kerjasama semua pihak di dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing (berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian).
“Bagi BUMD yang belum lengkap pengisiannya agar dilengkapi”, pintanya.
Dan untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.
Kegiatan dihadiri perwakilan dari BPKP Kalteng, Kepala Regional PDPERPAMSI Kalteng Budi Harjono serta Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili.(Drt/KPO-3)















