Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Kelumpang Dalam Diganjar 4 Tahun Penjara

×

Mantan Kades Kelumpang Dalam Diganjar 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Mantan Kades Kelumpang 2klm
IKUTI SIDANG - Mantan Kades Kalumpang Dalam, Didi Ilhami mengikuti sidang secara daring. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Didi Ilhami yang menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 diganjar pidana 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 467.668.500 bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun 8 bulan.

Kalimantan Post

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang Rabu (16/8) sore.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Adji Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HST) kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis lebih rendah dari tunutan JPU, yakni 6 tahun penjara, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta lebih bila tidak dapat membayar sebulan sesudah putusan inkrach maka kurungannya bertambah selama 2 tahun dan 6 bulan.

Seperti diketahui, terdakwa sebagai kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dikelolanya tahun 2018. Akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian Negara sekitar Rp 467.668.000.

Menurut JPU, modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola uang desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkann aparat yang ada. Begitu uang diambil di Bank Kalsel Amuntai oleh Bendahara Desa, langsung diambil oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya dikarang sendiri oleh terdakwa. Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lembaga ini sudah terbentuk.

Baca Juga :  Buron, Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar Ditangkap di Pahandut

“Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU.

Nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan. Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua.(hid/K-4)

Iklan
Iklan