Kanwil DJBC Kalbagsel Tangani Tiga Berkas Perkara BKC Ilegal dan Lakukan 129 Penindakan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sepanjang tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah menangani tiga berkas perkara, dua dilakukan penyidikan oleh kantor bea cukai dan satunya kantor pelayanan.

“Saat ini kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Tiga berkas perkara itu sudah dinyatakan P-21,” papar Khoirul Hadziq, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel usai acara pemusnahan barang ilegal, Selasa (26/9/2023).

Tiga berkas perkara tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan kasus rokok polos atau rokok tidak dilekati pita cukai dan merupakan barang seludupan dari luar negeri.

“Tiga kasus yang kita tangani ini merupakan hasil temuan pengiriman rokok polos melalui jasa pengiriman barang dan jasa,” tegasnya.

Dia pun bercerita, rokok dari luar negeri yang masuk ke Banjarmasin melalui Sumatera (Jambi) dan dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus baru pengiriman rokok ilegal sekarang ini melalui jasa pengiriman barang. Kami sekarang bekerjasama dengan Asperindo bertukar data ada pengiriman barang yang dicurigai dari pengiriman dan penerimaan untuk kami lakukan pemeriksaan,” katanya.

Ditambahkannya, selain melanjutkan perkara ke pengadilan, Kanwil DJBC Kalbagsel, juga melakukan upaya penyelesaian atas pelanggaran pelekatan
pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukan, melalui upaya sanksi administrasi.

“Sepanjang 2022 dan 2023 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen hasil tembakau sebanyak Rp.5.013.600.000,” ujarnya.

Selain berbagai upaya yang dilakukan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 40B pada klaster cukai, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerapkan adanya Ultimum Remedium.

“Maksudnya, pelanggaran di bidang Cukai diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yaitu dengan pengenaan denda sebesar tiga kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar.
Sepanjang berlakunya ketentuan ini, Kanwil DJBC Kalbagsel beserta satker dibawahnya telah berhasil menyumbang penerimaan negara sejumlah
Rp1.039.578.000,00,” ungkapnya.

Menurut dia, penerapan Ultimum Remedium lebih baik dibanding tindakan pidana. “Kalau pelaku ditahan, berarti pemerintah mengeluarkan biaya untuk memberi makan mereka selama ditahan. Beda dengan penerapan Ultimum Remedium, negara akan mendapatkan pemasukan dengan denda tiga kali lipat,” tandasnya.

Kecuali, lanjut dia, bila si pelaku sudah dibina dan berulang kali melakukan pelanggaran, baru akan dilakukan sanksi pidana.

Khoirul juga menjelaskan, bulan Agustus 2023 ini saja, total pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sudah dilakukan 129 penindakan.

“Ini ada peningkatan dibanding tahun lalu sebanyak 68 dimana tahun lalu hanya ada 45 penindakan saja,” tandasnya. (Mau/KPO-3)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya