Pembelajaran Luar Kelas Diminta Ditiadakan
Banjarbaru, KP – Kabut asap acap kali terjadi di beberapa kawasan di Provinsi Kalsel.
Semua disebabkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kualitas udara yang buruk juga menyebabkan peningkatan kasus inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Atas dasar itu, kegiatan belajar di luar ruangan diharapkan berkurang.
Melalui Surat Edaran (SE) bernomor 400.3/218/DISDIKBUD/2023 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel mengimbau satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemprov Kalsel mewaspadai kabut asap.
“Kegiatan pembelajaran di luar kelas untuk dikurangi.
Bahkan, kalau perlu ditiadakan untuk sementara waktu, utamanya bila cuaca sedang kabut pekat,” kata Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun.
Ia juga meminta para guru dan tenaga kependidikan juga diperintahkan membantu melakukan pemadaman bila ada titik api di hutan atau lahan sekitar lingkungan sekolah.
“Laporkan segera setiap kejadian karhutla ke pos terdekat dan berkoordinasi dengan BPBD setempat serta bidang terkait di Disdikbud,” ujarnya.
Muhammadun menyebut pihaknya sudah mengeluarkan edaran yang berisi imbauan kepada seluruh warga sekolah untuk memakai masker sebagai alat penutup hidung dan mulut. Perintah tersebut wajib dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang lokasinya berada di daerah terdampak Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.3/218/DISDIKBUD/2023 tentang penanganan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dampak karhutla,” ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada satuan pendidikan agar dapat memberdayakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menyediakan masker, obat-obatan, maupun perlengkapan atau pertolongan pada kejadian yang diakibatkan Karhutla.
Ia mengatakan, pemberdayaan UKS bertujuan sebagai mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang lebih fatal bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
“Kami pun meminta satuan pendidikan terdampak karhutla, agar melakukan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap. Bisa menggunakan alat penyaring udara dan sejenisnya, sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” terangnya. (mns/K-2)
