Pemko Banjarmasin diminta mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi pencemaran udara, terutama yang disebabkan kendaraan bermotor.
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta mengeluarkan kebijakan dalam mengantipasi pencemaran udara yang semakin memprihatinkan.
“Kita minta Pemko mengeluarkan kebijakan yang bersifat antisipasi meminimalisir pencemaran udara,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia.
Seperti mengeluarkan kebijakan memperketat terhadap gas buang kendaraan bermotor, mengingat dampaknya pada kesehatan.
Kepala KP, Selasa (5/9/2023), Hilyah Aulia menilai, bahwa penyumbang terbesar pencemaran udara di Kota Banjarmasin, salah satunya akibat asap atau gas buang dari kendaraan bermotor.
“Untuk mengantisipasi pencemaran udara, salah satunya melalui proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus disertai surat keterangan harus lolos uji emisi,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia mengungkapkan, usulan uji emisi kendaraan bermotor sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Pemko Banjarmasin.
“Bahkan masalah ini sebelumnya juga mendapat apresiasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tambahnya, ketika Komisi III DPRD Banjarmasin mengadakan kunjungan kerja di Kementerian tersebut beberapa waktu lalu.
Dikatakan Ketua Komisi yang membidangi masalah pembangunan dan lingkungan, Pemko Banjarmasin sudah ada memiliki alat pengukur udara bernama Air Quality Monitoring System (AQMS).
“Namun alat yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, hanya sekedar menginformasikan kualitas udara dengan radius yang terbatas,” ungkap Hilyah Aulia.
Selain terbatas alat pengukur udara, itupun kabarnya sering tidak berfungsi baik.
Untuk mengantisipasi pencemaran udara, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah memerintahkan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia untuk mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK melakukan uji emisi gas buang kendaraan yang dimiliki.
“Terbitnya surat tersebut sehubungan dengan hasil penelitian dan evaluasi Kementerian KLH mengenai terjadinya penurunan kualitas udara sejumlah kota besar di Indonesia,” jelasnya.
Dari hasil penelitian itu, sekitar 90 persen kontribusi pencemaran udara bahkan sudah melebihi ambang batas diakibatkan sektor transportasi, khususnya emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Disebutkan, selama ini uji emisi kendaraan bermotor di Banjarmasin hanya diterapkan pada transportasi angkutan umum dan angkutan barang.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. (nid/K-7)