Tenaga Honorer Berperan Bantu Roda Pemerintahan
Banjarmasin,KP – Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Eddy Junaidi mengatakan, Tenaga Honorer memiliki peran cukup besar membantu jalannya pemerintahan maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menyadari hal itu Pemko Banjarmasin diminta untuk mengajukan sebanyak mungkin formasi seleksi guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) atau dalam penerimaan CPNS.
Sebelumnya ia mengatakan . dalam 2023 tahun ini pemerintah merencanakan akan membuka kembali seleksi guru PPPK.
” Adanya peluang tentunya harus dimanfaatkan Pemko Banjarmasin untuk mengajukan sebanyak mungkin seleksi tersebut,” katanya kepada {KP} Kamis (7/9/2023).
Ia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK terdapat ruang untuk pengalihan status kepegawaian dari non ASN menjadi ASN PNS dan PPPK.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan, berdasar ketentuan itu,maka semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat atau daerah dapat diikutsertakan dalam seleksi ASN PNS atau PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diakui Eddy Junaidi, khusus formasi guru termasuk posisi yang paling banyak diisi tenaga non ASN dan meski sudah puluhan tahun mengajar, namun masih berstatus honorer.
” Sehingga untuk mengatasi kekurangan guru tetap tersebut pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini membuka formasi bagi tenaga guru honorer, mulai untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK,” ujarnya.
Disebutkannya, tahun ini pemerintah merencanakan akan membuka kembali seleksi guru PPPK dengan target kuota formasi sekitar 601.286 guru.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno mengatakan, mengapresiasi kebijakan yang akan diambil pemerintah mencari solusi permasalahan tenaga honorer ini.
Sebab menurutnya, peran serta tenaga honorer sangat besar dalam menjalankan roda pemerintahan.
Diketahui tenaga honorer yang saat ini bekerja di Pemko ada sekitar sekitar 5600 tenaga status honorer dengan gaji diterima hanya Rp 1.600.000 per bulan. (nid/K-3)
