Banjarmasin, KP – Guna menjaga kestabilan distribusi air bersih, PAM Bandarmasih lakukan sosialisasi ke kawasan Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (31/8/2023).
Bahkan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan agar pelanggan dapat lebih bijaksana dalam menggunakan air bersih, terutama saat dimusim kemarau yang sedang berlangsung saat ini.
Melalui Supervisor Tunggakan Pelanggan, Yuraida menyampaikan, pihaknya kali ini melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan terkait SPSK Direksi PAM Bandarmasih Nomor 34 Tahun 2023 tentang LARANGAN MENJUAL AIR KEPADA MASAYARAKAT DENGAN MENGGUNAKAN MESIN POMPA, yang mengakibatkan terganggunya distribusi air bersih kepada pelanggan lainnya.
Hari ini team PAM Bandarmasih sudah mengunjungi beberapa pelanggan yang terbukti menjual air dengan menggunakan mesin pada siang hari. Dalam kesempatannya kami meminta menghentikan kegiatan tersebut, agar tidak mengganggu pendistribusian air bersih kepada pelanggan yang lainnya.
Lebih lanjut disampaikan untuk pelanggan yang kedapatan pada hari ini melakukan menjual air kepada masyarakat menggunakan pompa, langsung diberikan teguran lisan oleh pihak petugas PAM Bandarmasih.
Akan tetapi apabila para pelanggan kedapatan kembali melakukan hal tersebut, maka pelanggan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pemutusan meteran air, dan juga akan diberikan denda maksimal 15 kali dari pembayaran rekening tertinggi. (nau/K-3)