Tabalong, KP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan seorang pria berinisial YA (24) warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Rabu (4/10) sore.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, pelaku YA diamankan karena terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Aksi pencurian ini diketahui oleh korban berinisial HS (53) warga Desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong, pada minggu (24/10) pagi, saat anak korban yang membuka toko melihat teralis jendela belakang rumah toko dalam keadaan rusak.
“Setelah mendapatkan laporan dari anaknya, Korban memeriksa dan mendapati uang sebesar Rp 1,9 juta yang diletakan di laci meja sudah tidak ada di tempatnya,” katanya.
Korban kemudian melaporkan aksi pencurian yang dialaminya dan berlanjut pada diamankannya pelaku YA di Desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas penyidik, tersangka YA mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di Ruko tersebut.
Saat ini pelaku YA sudah diamankan di Polres tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah palu, 1 buah besi pencongkel, 1 buah Kunci T, 1 buah Parang DENGAN panjang -+ 25 Cm dan 1 buah skuter matik warna hitam putih. (humas polres tabalong/K-4)