Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Pasalnya Rahmadi didakwa menyelewengkan anggaran yang disediakan untuk pengadaan sapi dan itik yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar lebih.
Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, menyebutkan dalam
pengadaan sapi dan itik selama dua tahun anggaran diguyurkan dana dari APBD Kabuaten Balangan mencapai Rp 13 miliar Lebih.
Sangat disayangkan dalam pelaksanaannya dengan nilai yang besar, terdakwa Rahmadi bukan melakukan lelang, tetapi dana dipecah menjadi di bawah Rp 200 juta agar bisa dilakukan
penunjukan langsung.
Menurut JPU terdakwa juga meminta fee kepada perusahaan yang ditunjuk dengan jumlah bervariasi antara 4 persen sampai 13 persen.
Di samping meminta fee, dalam melaksanakan proyek pemerintah tersebut, selain sebagai penguna anggaran terdakwa juga diketaui merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK)
tanpa melibatkan staf yang ada.
Terdakwa yang kini sudah menjalani purna tugas tersebut melakukan tindakan korupsi ketika menjabat sebagai kepada Dinas di tahun 2019-2020.
Jumlah kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang ditahan di Lapas Barabai tersebut, JPU mematok Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan oprimair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/K-4)