Banjarmasin, KalimantanPost.com – Dua kurir narkotika masing-masing berinisial R (23), dan SY (22) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah saat berada di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) RT 01 RW 01 Banjarmasin Utara, hari Rabu (15/11) tadi.
Saat itu, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Tengah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mendapatkan informasi bahwa akan ada dua orang akan melakukan transaksi di Jalan Antasan Kecil Timur.
Anggota Buser kemudian langsung mendatangi lokasi yang disebutkan warga dan kemudian melihat dua orang pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor.
Karena gerak-gerik keduanya terlihat mencurigakan, anggota Buser langsung mendekati kemudian menggeledah tubuh salah seorang tersangka berinisial R.
“Dari hasil penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram,” kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, Minggu (19/11).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang merupakan warga warga Jalan Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) RT 01 RW 01 Banjarmasin Utara mengaku mau mengantar barang tersebut kepada
pemesan.
“Barang tersebut milik AM dan apabila berhasil mengantar, kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, unit Buser juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam oranye dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 5659 AA yang digunakank pelaku untuk mengantar sabu-sabu.
Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fik/K-4)