Palangka Raya – Kalimsntanpost.com – Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
“Dengan adanya alokasi DBH Sawit ini, saya berharap kepada OPD baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Palangka Raya, Jumat (17/11/2023).
Wagub juga berharap kegiatan DBH Sawit itu dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya.
“Terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri mengemukakan, dana bagi hasil (DBH) sawit terdiri dari 80 persen infrastruktur dan 20 persen kegiatan lainnya.
“Kegiatan hari ini diisi dengan menyusun Rencana Kegiatan Penganggaran (RKP),” jelasnya.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalteng Erfan Kurniawan, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait.
Sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Ardi Praptono (daring) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang diwakili Direktorat Dana Transfer Umum Fajar Fadli. (drt/KPO-3)