
Disperdagin Banjarmasin Berencana Renovasi Pasar Harum Manis
Pertimbangannya pengelolaan blok pasar yang selama ini berada di tangan pihak ketiga atau swasta, tidak menguntungkan bagi Pemko Banjarmasin.
Banjarmasin Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin berencana melakukan merenovasi Pasar Harum Manis yang terletak di Jl. Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kota Banjarmasin.
Rencana Renovasi ini dilakukan pada awal tahun 2024 dan masih menunggu persetujuan dari DPRD Kota Banjarmasin.
Apalagi kondisi pasar sudah kumuh, pengap serta tidak membuat nyaman berbelanja di pasar yang menjual barang kelontong dan bahan pokok ini.
Renovasi ini dilakukan setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pada bulan Juli 2022 lalu.
Pertimbangannya pengelolaan blok pasar yang selama ini berada di tangan pihak ketiga atau swasta, tidak menguntungkan bagi Pemko Banjarmasin.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan Pemkot Banjarmasin hanya berasal dari Pajak Bumi Bangunan atau PBB saja.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan kebijakan renovasi Pasar Harum Manis ini disetujui oleh pedagang.
“Alhamdulillah kebijakan ini juga sudah disetujui oleh sebanyak 250 pedagang disana,”kata Ichrom Muftezar.
Dari retribusi per tahun, pasar ini menyumbang Rp300 juta. Adapun sampai sekarang, realisasi pendapatan baru tercapai sekitar Rp35 juta.
Untuk mencapai target ini, pihak Disperdagin bakal melakukan tindakan tegas terhadap pedagang yang menunggak retribusi pasar.
“Jika enam bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran retribusi, maka kami layangkan surat peringatan alias SP. SP dilayangkan berjenjang mulai SP 1, SP 2 dan SP 3, kami bakal tambah juga dengan surat pemberitahuan penyegelan, Bila masih enggan membayar, maka kami lakukan langkah tegas penyegelan,” tegas Ichrom Muftezar. (mar/K-3)
