Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua ‘Pembobol’ Bank Unit Guntung Payung Banjarbaru Rp 2,7 Miliar Dituntut 5 dan 6 Tahun

×

Dua ‘Pembobol’ Bank Unit Guntung Payung Banjarbaru Rp 2,7 Miliar Dituntut 5 dan 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20231129 WA0048 e1701253588120
Sidang terdakwa 'pembobol' pada bank plat merah di unit Guntung Payung Kota Banjarbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/11/2023). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Richard Wilson, karyawan pada bank plat merah di unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang menggerogoti uang tempatnya bekerja hingga mencapai kerugian Rp2,7 miliar dituntut selama lima tahun penjara.

Disamping pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair selama enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp97,7 juta. Bila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan tambahan dua tahun dan tiga bulan.

Kalimantan Post

Dalam membobol bank tempatnya bekerja tersebut, Richar bekerja sama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp200 juta subsdiair enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,130 miliar. Bila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/11/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Fidiawan Satriotaro.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjasama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp2,7 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.

Terdakwa Richard Wilson sehari-harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama dengan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.

Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.

Baca Juga :  Mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan