Balangan, KalimantanPost.com – Pemerintah daerah kabupaten Balangan berkomitmen memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha dan berinvestasi di wilayah Balangan. Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
Bupati Balangan H Abdul Hadi mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk merancang prosedur mengurus izin investasi rampung dalam waktu 30 menit.
“Segera kita tindak lanjuti terkait untuk pelayanan publik termasuk pelayanan di DMPTSP, Kabupaten Balangan adalah pelayanan publik terbaik 2023 yang dinilai oleh Ombudsman RI,” ujar Bupati kepada wartawan, baru-baru tadi.
“Kita harus mempersiapkan sumber daya manusia terlebih dahulu agar bisa lebih cepat lagi agar izin investasi kurang dari 30 menit sudah rampung,” ucapnya lagi.
Disebutkannya, seperti diketahui Pemkab Balangan juga telah meluncurkan lima inovasi pelayanan publik dan tata pemerintahan demi mempermudah proyek layanan perizinan bagi masyarakat.
Diantaranya, Inovasi Lantunan Salawat Takwa berupa layanan berbantuan melalui “Whatsapp” yang diberikan unit penyelenggara pelayanan publik kepada para pelaku usaha dalam proses mendapatkan izin usaha tanpa batas waktu yang ditentukan.
Kedua Inovasi Lapak Jiwa tentang inovasi yang dikembangkan dan bentuk konvensional ke daring (online) melalui Whatsapp untuk memberikan layanan konsultasi kepada para pelaku usaha, masyarakat berkaitan dengan syarat dan prosedur dalam proses pelayanan perizinan berusaha.
Ketiga, Inovasi Lading Asah Batu, pemberian fasilitas kemudahan pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha berupa pendampingan yang diberikan oleh unit pelayanan publik DPMPTSPTTK Balangan.
Keempat, Inovasi Ladang Porang Paman Linbat, yaitu kebijakan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan layanan pendampingan secara online melalui Whatsapp.
Kelima, Inovasi Awas Nada Jebol mengenai inovasi tata kelola pemerintah yang merupakan kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha.
“Alhamdulillah lima inovasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat, dari kalangan pengusaha lokal hingga masyarakat yang memerlukan pelayanan cepat dan praktis karena bisa diakses di rumah saja tanpa harus mendatangi kantor,” tuturnya.
Kemudian, tujuan program inovasi pelayanan publik ini untuk memberikan pelayanan prima pada bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat untuk mutu pelayanan dan daya saing daerah.
Oleh karena itu, lanjut Bupati Balangan, kualitas pelayanan publik harus terus diperbaharui untuk merespon tuntutan masyarakat dan dinamika zaman yang terus berkembang.
“Kita telah merespon tuntutan masyarakat yaitu pelayanan publik yang berkualitas dari instansi pemerintah, profesional, cepat, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan berkeadilan,” imbuhnya, (srd/ant/K-6)