Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Pompa Ukur BBM di SPBU Ditera Ulang

×

Pompa Ukur BBM di SPBU Ditera Ulang

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 16
DKUKMPP BALANGAN - Saat melaksanakan kegiatan tera ulang pada seluruh SPBU di Balangan. (KP/Srd)

Balangan Kalimantanpost.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan menggelar tera ulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna memastikan alat ukur di tempat tersebut telah sesuai.

“Kegiatan ini rutin kami gelar untuk memastikan alat ukur sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi salah satu syarat kewajiban para pemilik usaha untuk tera ulang setahun sekali,” kata Kabid Bidang Standarisasi, Stabilisasi dan Pengawasan Perdagangan DKUKMPP Balangan Riza Kurniawan, Rabu (22/11/2023) kemarin.

Baca Koran

Riza menuturkan, kegiatan tera ulang pompa ukur SPBU telah dilaksanakan pada tanggal 6-8 November 2023 di SPBU 64. 714.105 milik PT Pantai Barkat Utama di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi.

Kemudian dilanjutkan pada SPBU 64.714.02 milik PT Mustafa Kamal di Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin pada tanggal 13-15 November 2023.

Riza melanjutkan, lalu terakhir pada SPBU 64.714.08 milik PT Putri Fajar Sukses Mandiri di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan dari tanggal 20-22 November 2023.

Menurut Riza dilaksanakannya tera ulang pompa BBM, pada SPBU tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pengusaha dengan menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi jual beli BBM pada SPBU.

Selain itu ungkap Riza, belum lama ini DKUKMPP juga melaksanakan pemberian pelayanan tera ulang bagi masyarakat berupa Layanan Tera Keliling Desa (Lateks).

“Kami terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan tera/tera ulang dari alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) demi mewujudkan tertib pengukuran dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan masyarakat yang memiliki alat-alat UTTP, agar senantiasa memenuhi standar yang ditentukan.

Adapun jenis UTTP yang dilayani pada kegiatan tersebut, adalah berupa timbangan elektronik, timbangan meja, timbangan pegas, dacing dan anak timbangan. (rel/K-6)

Baca Juga :  Safari Ramadan di Halong, Wabup Balangan Salurkan Bantuan Dana Hibah
Iklan
Iklan