Ada Kelompok Peternak Fiktif Terima Sapi Gaduhan

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Penggaduhan sapi yang dilaksanakan Dinas Perikanan dan Peternakan Hulu Sungai Selatan (HSS) ada yang tidak sesuai dengan regulasi.

Salah satunya adalah terdapat kelompok peternak fiktif yang menerima sapi gaduhan.

Demikian diungkapkan saksi ahli Muhammad Fadli dari Perwakilan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Kalsel pada sidang lanjutan dengan terdakwa Mulyadi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmamsin, Senin (4/12).

Di bagian lain, saksi mengatakan bahwa apabila ada pengembalian kerugian negara, tetapi perhitungan telah dilakukan oleh pihak BPKP, maka pengembalian kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan mengurangi kerugian dimaksud.

Sementara terdakwa Mulyadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, pada agenda pemeriksaan mengakui perbuatannya.

Terdakwa mengaku punya alasan kenapa uang yang disebut sebagai kerugian negara tidak dikembalikan ke kas daerah karena disebabkan dua orang yang membeli sapinya sudah meninggal
dunia dan yang kedua lari entah kemana, sehingga terdakwa yang menanggungnya.

“Kenapa tidak ditagih ke ahli warisnya,” tanya hakim Suwandi.

Terdakwa menjawab kalau si pembeli tersebut tidak punya ahli waris. Sementara bukti penjualan sapi sapi tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa, karena berdagang berdasarkan kepercayaan saja.

Terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam penjualan sapi gaduhan tersebut, terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000. Jumlah ini merupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah, tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru tidak menyetorkan ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Baca Juga:  Hari Ini, Kepedulian AKABRI 1998 Nawahasta, ”Servak” dan Launching Aplikasi Signal

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyelurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp 3 miliar.

Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut yang menjadi terpidana yakni Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara pada tahun 2022 lalu.

Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.

JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(hid/K-4)

  • Related Posts

    Anak Nikita Mirzani Diduga Aborsi Dua Kali Karena Disuruh Pacar

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB. “Korban telah…

    Ini Penegasan PN Jaksel Terkait Meninggalnya Anak Menteri Radinal

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi di Jakarta Selatan…

    Baca Juga

    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    • By EDP JKT
    • September 13, 2024
    • 29 views
    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 60 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 59 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 65 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 89 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024