Kegagalan berumah tangga hingga memicu kasus perceraian pada umumnya selain didominasi faktor pemicunya selain ekonomi, judi online, sampai ketidakcocokan, dan perselingkuhan
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Angka perceraian pasangan suami istri di Banjarmasin masih belum bisa ditekan. Bahkan hampir setiap tahun mengalami peningkatan. Sampai akhir tahun 2023 angka perceraian diperkirakan mencapai lebih 1400 kasus.
Angka itu karena sampai Agustus 2023 lalu mengutip data Kantor Pengadilan Agama Kota Banjarmasin kasus perceraian sebanyak 639 kasus yang diputus dari 736 gugatan perceraian yang masuk.
Berdasarkan data itu pasangan suami-istri yang bercerai kebanyakan berusia 30- 50 tahun. Sementara usia di bawah 30 tahun jumlahnya juga tidak sedikit.
“ Masih tingginya kasus perceraian ini tentunya cukup memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan,melainkan harus ada solusi agar tidak terus meningkat,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin.
Kepada {KP} Senin (18/12/2023) ia mengatakan, kasus perceraian sesuatu yang kadang tidak bisa dihindarkan oleh pasangan suami. Meski ujarnya, sudah cukup lama membina rumah tangga puluhan tahun dan dikaruniai anak.
Menurutnya, terputusnya hubungan antara suami-istri itu disebabkan beberapa faktor. Namun dari seluruh penyebab itu selain kegagalan keduanya dalam menjalankan peran masing-masing, umumnya didominasi karena masalah ekonomi, judi online, ketidakcocokan hingga perselingkuhan.
Ia menjelaskan sebagaimana diketahui dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 9 Tahun 1975.
“Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian,” katanya.
Menyikapi masih tingginya kasus perceraian Yamin meminta Pemko Banjarmasin bersama institusi terkait lainnya saling bersinergi dengan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin untuk memberikan penyuluhan sekaligus pembinaan terutama terhadap calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah.
Sebab melalui pembinaan yang diberikan diharapkan, calon pengantin setelah mereka membina rumah tangga saling memahami kelebihan dan kekurangan serta saling bertanggung jawab atas kewajiban dan tugas masing-masing.
Ditandaskan, bahwa perkawinan adalah hal suci dan sejatinya harus dipertahankan setiap pasangan suami istri, apalagi sudah memiliki anak.” Masalahnya jika
sampai terjadi perceraian biasanya anak yang menjadi korban kan kasihan,” ujarnya.
Ia juga menghimbau sebelum melangsungkan perkawinan usia calon pengantin benar-benar sudah dewasa dan siap untuk menikah. Untuk itu katanya hindari pernikahan pada usia dini.
Lebih jauh ia berharap agar Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait lebih mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat akan betapa pentingnya
menjaga keutuhan rumah tangga atau ketahanan keluarga.
Ditandaskannya, peranan Pemko Banjarmasin dalam mewujudkan ketahan keluarga ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 2 tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.(nid/K-3)