Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pendaftaran KPPS Dilakukan Secara Manual

×

Pendaftaran KPPS Dilakukan Secara Manual

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 Klm Rusniah
Rusniah

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Banjarmasin membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Pengumuman dengan nomor 1343/PP.01.4-Pu/6371/2023 tentang Seleksi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kalimantan Post

Masa pendaftaran dimulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 hingga pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan pengumuman sudah bisa dilihat pada papan pengumuman di PPS tingkat kelurahan, PPK tingkat kecamatan dan Kantor KPU Kota Banjarmasin.

Untuk cara pendaftaran dan persyaratan, selain bisa melihat pengumuman yang telah ditempel, warga juga bisa melihat melalui laman atau website KPU Kota Banjarmasin dan media sosial seperti Instagram dan tiktok.

Yang berbeda dengan pendaftaran PPK atau PPS, pendaftaran ini bakal dilakukan secara manual.

Dijelaskannya semua dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan, diserahkan secara manual ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat atau yang menjadi
domisili pelamar KPPS.

Selanjutnya setelah diterima dan lulus sebagai KPPS, baru data diri di input ke aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

“Setelah data dinyatakan lulus sebagai KPPS, baru datanya dimasukkan ke aplikasi SIAKBA” tutur Rusnailah.

Sementara persyaratan KPPS adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik atau sekurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta tidak pernah dipenjara atas dasar
putusan pengadilan yang memperoleh keputusan tetap dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, untuk keterangan sehat jasmani, pelamar wajib membuat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (kormobiditas) dan melampirkan surat keterangan jasmani dan hasil pemeriksaan dari puskesmas, rumah sakit atau klinik terkait tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. (mar/K-3)

Baca Juga :  Inflasi Mengintai, Pemko Intensifkan Monitoring Harga Bahan Pokok
Iklan
Iklan